Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Teori Klasik Immanuel Kant Jelaskan Mengapa Hukum Harus Punya Nurani

2
×

Teori Klasik Immanuel Kant Jelaskan Mengapa Hukum Harus Punya Nurani

Sebarkan artikel ini

Hukum Positif Tanpa Moral? Tak Bisa Berdiri Sendiri

teori-klasik-immanuel-kant-hukum-harus-nurani
Ilustrasi buku materi Filsafat Hukum dan Etika Profesi | MMP | Ilustrasi
mediamerahputih.id – Pemikiran filsuf Immanuel Kant tentang klasifikasi hukum kembali mengemuka di tengah perdebatan modern mengenai keadilan substantif dan kepastian hukum. Teori klasik-nya menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari moralitas, karena legitimasi aturan tidak hanya ditentukan oleh otoritas pembentuknya, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan nilai etis menyeluruh.

Dalam kajian filsafat hukum yang dirujuk dari buku materi pokok (BMP) Filsafat Hukum dan Etika Profesi (FHEP) , Kant membagi hukum menjadi dua kategori utama, yakni hukum kodrat dan hukum positif.

Baca juga :

Bantuan Hukum Jadi Hak Konstitusional Warga

Hukum kodrat dipahami sebagai prinsip universal yang melekat pada hakikat manusia dan bersumber dari akal budi, sehingga menjadi standar moral yang seharusnya mendasari setiap sistem hukum.

Menurut Kant, hukum kodrat berfungsi sebagai pedoman etis yang mengarahkan perilaku individu dan masyarakat dalam upaya mencapai keadilan serta kebaikan bersama. Prinsip ini bersifat melampaui batas sosial dan budaya, karena berakar pada rasionalitas manusia sebagai makhluk moral.

Baca juga :

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Sebaliknya, hukum positif merupakan aturan yang dibentuk manusia melalui lembaga negara atau kesepakatan sosial, seperti undang-undang dan regulasi yang berlaku pada ruang serta waktu tertentu.

teori-klasik-immanuel-kant-hukum-harus-nurani
Immanuel Kant filsuf asal Jerman yang dikenal sebagai pelopor filsafat pencerahan hingga saat ini menjadi rujukan referensi dalam filsafat hukum | MMP | Ilustrasi

Ia menekankan bahwa hukum positif tidak cukup dianggap sah hanya karena ditetapkan otoritas, melainkan harus selaras dengan prinsip moral secara untuh agar benar-benar adil.

Kant juga menyoroti pentingnya otonomi individu dalam relasi dengan hukum. Ia berpandangan setiap orang memiliki kapasitas rasional untuk memahami prinsip moral, yang kemudian memengaruhi cara mereka menaati maupun menilai aturan yang berlaku.

Baca juga :

Memahami Peran Amicus Curiae

Dalam perspektif ini, hukum bukan sekadar perangkat normatif, melainkan refleksi kehendak bebas manusia yang berlandaskan akal budi. Pendekatan tersebut menghadirkan dimensi human interest dalam filsafat hukum, karena menempatkan manusia sebagai pusat sekaligus subjek moral dari sistem hukum.

Integrasi antara hukum kodrat dan hukum positif, menurut Kant, menjadi syarat terciptanya tatanan yang tidak hanya tertib secara formal, tetapi juga adil secara substantif.

Baca juga :

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Di tengah dinamika hukum kontemporer, gagasan ini dinilai tetap relevan sebagai kerangka analitis untuk menyeimbangkan kepatuhan terhadap aturan dengan pencarian keadilan yang lebih tinggi. Perspektif tersebut mengingatkan bahwa hukum pada akhirnya bukan sekadar instrumen pengatur masyarakat, melainkan cerminan nilai moral yang hidup di dalamnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *