mediamerahputih.id | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel lahan parkir dua toko modern atau minimarket di kawasan Dharmahusada, Selasa (10/06/2025), karena tidak menyediakan jukir resmi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban jukir liar di Kota Pahlawan.
“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya ‘bebas parkir’ untuk menyediakan tukang parkir berompi dari tempat usahanya,” tegas Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Baca juga :
Wali Kota Eri Cahyadi Tindak Tegas Jukir Liar di Toko Modern
Menurutnya, ketiadaan jukir resmi dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir wajib menyiapkan jukir resmi yang diangkat dan memakai rompi resmi. Penutupan lahan parkir ini menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

Eri mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan jukir resmi. “Tapi kalau nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” imbuhnya.
Baca juga :
Penyediaan jukir mandiri penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, mengingat maraknya kasus pencurian motor di halaman toko modern tanpa penjagaan. Ia juga meminta setiap toko modern memberikan asuransi kepada para jukir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus, agar masyarakat tahu bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung toko.
“Pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” paparnya.
Baca juga :
Laporkan! Jika Temukan Jukir Nakal Tarik Retribusi Melebihi Ketentuan
Cak Eri memastikan akan menindak tegas pihak mana pun, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan. Ia akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait.
Penertiban parkir liar ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 14 mewajibkan setiap pemilik usaha memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.
Baca juga :
Cegah Kebocoran Pendapatan di Sektor Parkir, Dishub Surabaya Imbau Masyarakat Minta Karcis ke Jukir
Penataan implementasi izin usaha tempat parkir bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perparkiran, standarisasi keamanan, serta kualitas pelayanan petugas yang mendapatkan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub). (ton)