mediamerahputih.id I Surabaya – Pemilik Toko Batik Sami Joyo Malang, Sutikno duduk di pesakitan Pengadilan. Ia diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran terkait perkara penipuan dan penggelapan pembelian kain mengunakan cek kosong atau BG yang merugikan Lien Dji Siang alias Bambang sekitar Rp 248 juta. Rabu (22/11/2023).
JPU Furkon Adhi dalam dakwaan menyebutkan, bahwa berawal saat terdakwa pesan kain jenis Polster sebanyak 134 secara bertahap kepada Liem Dji selaku pemilik Toko Anugrah Mulia di Jalan Ploso XA Surabaya, tanggal 17 Oktober 2019 sampai tanggal 24 Maret 2020.
Baca juga:
Wali Kota Eri Ancam Pecat ASN Bekingi RHU dan Prostitusi di Hotel
Untuk pembayaran mengunakan cek atau BG atas nama CV Langgeng Joyo dengan jangka waktu 4 bulan lamanya. Namun setelah dilakukan pencairan di Bank BRI Cabang Kapas Krampung di Jalan Kenjeran, Cek atau BG tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada saldonya.
“Hingga saat ini uang pembelian kain belum diterima oleh saksi Liem Dji Siang,” kata JPU Furkon dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.
Baca juga:
Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penggelapan 4 Unit Mobil
Masih kata JPU Furkon, bahwa atas perbuatan terdakwa yang merugikan saksi Liem Dji Siang sebesar Rp 248.635.000 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan,” Iya yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call tampa didampingi penasehat hukum.