Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Skandal Penipuan Solar Korban Kehilangan Rp1,5 Miliar, Saksi Ungkap Modus!

47
×

Skandal Penipuan Solar Korban Kehilangan Rp1,5 Miliar, Saksi Ungkap Modus!

Sebarkan artikel ini
skandal-penipuan-solar-menjerat-dua-terdakwa
Dua terdakwa, R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,5 miliar terhadap korban Arie S. Tyawatie dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10).
mediamerahputih.id | SURABAYA – Skandal penipuan dengan modus kerja sama suplai solar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (10/10). Perkara yang menjerat dua terdakwa, R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi. Dalam persidangan terungkap peran dan modus terdakwa, mulai dari kerja sama dengan Pertamina hingga transaksi melalui Bank BCA.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan dua saksi, yaitu Ferry selaku Supervisor Migas dari PT Pertamina Niaga, serta Teo Dora sebagai perwakilan dari Bank BCA.

Baca juga :

Ramai Motor Mogok Usai Isi Pertalite Pertamina Langsung Tinjau SPBU di Jatim

Ferry menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2023, terdakwa Muhammad Luthfi selaku Direktur PT Petro Energi Solusi (PES) telah bekerja sama dengan Pertamina untuk penyaluran solar non-subsidi. “Untuk pembayaran dilakukan secara tunai (cash), dan sempat terjadi penurunan volume pemesanan,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim pada Senin (10/10).

skandal-penipuan-solar-menjerat-dua-terdakwa
Saksi Teo Dora perwakilan dari Bank BCA saat memberikan kesaksian . transaksi sebesar Rp500 juta pada 10 November 2023 yang menyangkut perkara yang menjerat kedua terdakwa R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi | MMP | Totok Prastio

Sementara itu, saksi Teo Dora dari Bank BCA menyampaikan adanya transaksi sebesar Rp500 juta pada 10 November 2023, yang kemudian keluar kembali sehari setelahnya atas nama seseorang bernama Ghofur.

Baca juga :

Pertamina Sebut Isu Pertalite Dicampur Etanol Menyesatkan

“Saya tidak mengecek asal mula dana tersebut. Selain itu, juga terdapat transaksi keluar-masuk sekitar Rp3,6 miliar,” terang Teo Dora.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Muhammad Luthfi membenarkan seluruh pernyataan tersebut. Namun, terdakwa R. De Laguna menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kontrak kerja sama yang dimaksud.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban Arie S. Tyawatie, dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Baca juga :

Penipuan Berkedok Pinjol Tipu Pedagang UMKM Rugi Rp 304 Juta

Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, di mana terdakwa Laguna memperkenalkan Luthfi kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar.

Mereka menjanjikan keuntungan antara 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.

Baca juga :

Mulia Wiryanto, Bos PT Karya Sentosa Raya, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan

Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana dijanjikan. Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *