mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Dony Adi Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang TPPU tersebut, terungkap adanya aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana dan kemudian dialihkan menjadi sejumlah aset milik terdakwa.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu beragenda pemeriksaan saksi. Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua narapidana Muhammad Fauzan Mahri dan Faizal Fahri, serta seorang saksi dari pihak perusahaan pembiayaan atau leasing bernama Cahyo Harianto.
Baca juga :
Kasus TPPU Ahmad Sopian Transaksi Anomali Rp119 Miliar di Rekening Bank Sinarmas
Dalam persidangan tersebut, saksi Muhammad Fauzan Mahri mengaku tidak mengenal terdakwa Dony Adi Saputra. Namun, ia membenarkan bahwa dirinya pernah berperan sebagai operator sejumlah rekening bank dan kartu ATM milik beberapa orang dalam rangkaian transaksi yang sedang disidangkan.
Fauzan menjelaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Agus. Ia diminta untuk memeriksa saldo rekening hingga melakukan transfer uang menggunakan layanan mobile banking melalui beberapa telepon genggam.
“Agus bilang untuk mengecek dan kemudian disuruh transfer lagi melalui M-banking. Lebih dari tiga handphone,” ujar Fauzan di hadapan majelis hakim.
Baca juga :
Usut Kasus Gratifikasi-TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa 16 Saksi
Ia juga menyebut bahwa beberapa rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut termasuk rekening milik istrinya, Isnawati.
Sementara itu, saksi Faizal Fahri yang memberikan keterangan melalui sambungan video call mengaku mengenal terdakwa Dony Adi Saputra. Namun, ia menegaskan bahwa Fauzan merupakan adiknya dan dirinya tidak mengetahui secara pasti peran Fauzan sebagai operator dalam perkara tersebut.

Ketika dikonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan adanya percakapan pesan singkat mengenai bukti transfer senilai Rp50 juta dengan keterangan “DP” yang dibalas saksi dengan kata “ok”, Faizal mengaku tidak lagi mengingat detail percakapan tersebut.
“Saya lupa, namun semua BAP saya benarkan,” katanya.
Menanggapi keterangan para saksi tersebut, terdakwa Dony Adi Saputra menyatakan tidak mengenal kedua saksi tersebut.
Baca juga :
Empat Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Senilai Rp119 Miliar Divonis Ringan
Persidangan juga mendengarkan keterangan saksi Cahyo Harianto yang bekerja sebagai marketing pada perusahaan pembiayaan Lipan. Ia menjelaskan terkait pembelian satu unit mobil Toyota Yaris warna hitam dengan nomor polisi M-1038-NJ yang tercatat atas nama Nurul Faiiza.
Menurut Cahyo, kendaraan tersebut dibeli melalui dealer Liek Motor Indrapura dan pembayarannya dilakukan secara kredit melalui leasing Lipan.
“Kredit selama lima tahun mulai Februari 2019 dan dilunasi pada Desember 2022,” jelasnya.
Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa kembali menyatakan tidak mengenal saksi Cahyo. Ia juga menyebut mobil tersebut telah dimiliki istrinya sebelum mereka menikah. Pernyataan itu disampaikan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Victor.
Baca juga :
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dan Yulistiono mendakwa Dony Adi Saputra dalam perkara TPPU dengan nomor perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Berdasarkan surat dakwaan, Dony disebut melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzamil alias “Embun”, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Muzamil diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Jaksa mengungkapkan, praktik pencucian uang tersebut berlangsung sejak November 2021 hingga Januari 2025 dengan modus memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.
Baca juga :
Teori Klasik Immanuel Kant Jelaskan Mengapa Hukum Harus Punya Nurani
Rekening Bank BCA atas nama Dony Adi Saputra disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Sepanjang periode 2021 hingga 2025, total setoran mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan signifikan pada 2024 yang mencapai lebih dari Rp6,6 miliar dan sekitar Rp3,7 miliar pada 2025.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening pihak lain melalui berbagai metode transaksi perbankan. Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan puluhan kali penarikan tunai atas perintah Muzamil dengan total nilai mencapai sekitar Rp37,5 miliar.
Untuk menyamarkan aliran dana, jaksa menyebut terdakwa turut menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai rekening perantara dalam sejumlah transaksi.
Baca juga :
Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa tercatat menerima transfer dari terpidana maupun terdakwa kasus narkotika, termasuk transaksi pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan usaha kafe dan biliar.
Selain itu, terdakwa juga disebut menggunakan sebagian dana untuk membeli kendaraan berupa mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy. Penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening milik terdakwa dan istrinya.
Baca juga :
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga mengetahui bahwa transaksi yang diminta oleh Muzamil bertujuan menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa disebut menerima keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Atas perbuatannya, Dony Adi Saputra didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.(tio)





