Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Sidang Kasus Pengedar Sabu Ditunda Terdakwa Ngaku Disuplai Napi dari Rutan Medaeng

8
×

Sidang Kasus Pengedar Sabu Ditunda Terdakwa Ngaku Disuplai Napi dari Rutan Medaeng

Sebarkan artikel ini

Disebut-sebut terdakwa diduga merupakan anak anggota polisi

sidang-pengedar-sabu-ditunda-terdakwa-adrian
Sidang terhadap terdakwa Adrian Fathur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan perkara peredaran narkoba jenis sabu terpaksa ditunda setelah majelis hakim menemukan berkas administrasi kuasa hukum belum lengkap | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA  – Sidang perkara dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa ditunda setelah majelis hakim menemukan berkas administrasi kuasa hukum belum lengkap. Penundaan sidang kasus pengedar sabu tersebut diputuskan dalam persidangan yang dipimpin S. Pujiono, Senin (23/02), saat agenda seharusnya memasuki pembacaan surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah hadir di ruang sidang. Namun hakim menegaskan persidangan tidak dapat dilanjutkan sebelum dokumen kuasa hukum dinyatakan sah.

Baca juga :

Diduga Jadi Kurir Sabu Lentera Dituntut 2 Tahun 11 Bulan, Raja Sallam Disorot

“Untuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” ujar hakim di hadapan terdakwa dan pengunjung sidang. Majelis kemudian menjadwalkan ulang sidang pekan depan dengan agenda yang sama.

sidang-pengedar-sabu-ditunda-terdakwa-adrian
Sebelumnya polisi mengungkap bahwa terdakwa Adrian mengklaim memperoleh sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah diverifikasi, nama tersebut tidak terdaftar sebagai warga binaan. Polisi menduga identitas itu hanya nama samaran untuk menutupi jaringan pemasok | MMP | Totok Prastio

Di luar persidangan, penyidik mengungkap fakta baru terkait pengakuan terdakwa. Kepala Unit 2 Satresnarkoba Eko Lukwantoro dari Polrestabes Surabaya menyatakan Adrian mengklaim memperoleh sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Sumber informal juga menyebut terdakwa diduga merupakan anak anggota polisi.

Baca juga :

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Setelah diverifikasi, nama tersebut tidak terdaftar sebagai warga binaan. Polisi menduga identitas itu hanya nama samaran untuk menutupi jaringan pemasok.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” kata Eko.

Baca juga :

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Penelusuran aparat juga mengungkap latar belakang kriminal terdakwa. Adrian diketahui merupakan residivis perkara kekerasan yang menyebabkan kematian.

Dalam kasus sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman satu tahun penjara setelah ia terbukti menganiaya Adimas Oktavianto hingga tewas.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di kawasan Siwalankerto, Surabaya, dipicu kecemburuan terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum meninggal dunia saat dirawat di RSUD Dr. Soetomo.

Putusan yang dibacakan pada 24 Agustus 2023 menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian .(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *