Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Residivis Narkoba Muhammad Yasin Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pabrik Pil Ekstasi 5,7 Juta Butir di Kertajaya

55
×

Residivis Narkoba Muhammad Yasin Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pabrik Pil Ekstasi 5,7 Juta Butir di Kertajaya

Sebarkan artikel ini
residivis-narkoba-muhammad-yasin-seumur-hidup
Terdakwa Antariksa Dani Henanda dan Muhammad Yasin saat dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Jatim terkait terkait kasus peredaran narkotika jenis pil Carnophen sebanyak 520 ribu butir dan pil koplo sebanyak 5,7 juta butir di kawasan elit Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya I MMP I Ist
mediamerahputih.id I SURABAYA – Residivis narkoba Muhammad Yasin, warga asal dari Pacar Keliling, Surabaya, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto. Tuntutan tersebut terkait kasus peredaran narkotika jenis pil Carnophen sebanyak 520 ribu butir dan pil koplo sebanyak 5,7 juta butir. Pil-pil tersebut ditemukan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram, serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.” Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaan.

Baca juga :

Gerald Hariyanto Pengedar Narkoba di Koyote Meraup Cuan Jutaan Rupiah

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) dengan Pidana Penjara seumur hidup,” kata JPU.

residivis-narkoba-muhammad-yasin-seumur-hidup

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Suparlan, disebutkan bahwa Muhammad Yasin terlibat dalam peredaran narkotika dengan bekerjasama bersama Wildan (DPO), yang dikenalkan melalui seorang teman bernama Dani Santoso. Wildan memberi Yasin tugas untuk mencari rumah kontrakan di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur, Surabaya, yang kemudian disewa oleh Wildan.

Pada awal Januari 2024, Yasin menemukan rumah kontrakan tersebut dan mulai menggunakannya untuk menyimpan narkotika. Kemudian, Wildan mengarahkan Yasin untuk memindahkan barang-barang narkotika ini ke ruko di Jalan Sidorame Baru, Surabaya.

Baca juga :

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima Suap Dalam Pusaran Kasus Ronald Tannur

Beberapa kali, Yasin menerima kardus besar berisi pil Carnophen dan pil LL dalam jumlah besar, yang kemudian ia simpan dan pindahkan sesuai arahan Wildan. Yasin juga bertindak sebagai perantara, menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp10 juta.

Pada Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Yasin di rumahnya di Surabaya dan menemukan barang bukti berupa ribuan butir pil Carnophen dan pil LL di ruko penyimpanannya. Barang bukti ini kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Yasin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari pengungkapan industri rumahan pil Carnophen yang sebelumnya dibongkar oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di Surabaya, meskipun prosesnya sempat menemui hambatan.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Jatim pada Mei 2024 lalu berhasil mengungkap sindikat home industry pil Carnophen yang beroperasi di kawasan elit Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya. Namun, dalam proses penyidikan kasus tersebut, muncul dugaan adanya kelalaian.

Menurut rilis pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, sindikat pil Carnophen dan double L ini terungkap setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba menangkap pelaku berinisial ADH.

Baca juga :

Terdakwa Erwin Mengaku Bantu Polisi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba 24 Kg

“Kejadian ini bermula dari penangkapan ADH, seorang residivis yang pada 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, dan baru keluar pada Juni 2023. Dari tangan ADH, kami mengamankan 9 kilogram sabu serta 3.000 butir pil ekstasi,” ujar Dirmanto dalam rilis pers yang disampaikan di lokasi, Senin (20/5/2024).

Setelah menangkap ADH, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melanjutkan pengembangan dan berhasil menemukan gudang penyimpanan narkoba di daerah Ampel, Semampir. Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap MY di rumah produksi yang terletak di Jalan Kertajaya Indah.

Baca juga :

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Di lokasi tersebut, tim menemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Selain itu, di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah, petugas berhasil menyita sebanyak 6.780.000 butir pil Carnophen dan double L.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *