mediamerahputih.id | SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko ini mulai beroperasi pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026), sebagai langkah pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu.
Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan layanan tersebut tidak hanya menjadi wadah pengaduan, tetapi juga ruang konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.
Baca juga :
Pengusaha Surabaya Diminta Lapor Satgas Penanganan Premanisme Jika Diganggu Preman
“Kami ingin memastikan pekerja memahami haknya, dan perusahaan memahami kewajibannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan posko dibagi dalam dua tahap. Pada tahap awal, fokus diarahkan pada sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR. Memasuki periode H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan aduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
Baca juga :
Menurut Hebi, penyelesaian persoalan diharapkan dapat dilakukan terlebih dahulu secara bipartit di internal perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat melaporkan ke posko untuk difasilitasi mediator.

Apabila mediasi belum menemukan titik temu, kasus akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Baca juga :
“Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi. Kami mengikuti arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” katanya.
Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, layanan tatap muka tersedia di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada jam operasional pukul 08.00–15.00 WIB. Pelapor diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendukung yang relevan.
Selain layanan langsung, Disperinaker juga menyediakan pengaduan secara daring melalui tautan https://s.id/pengaduanTHR atau WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.
Baca juga :
Walikota Eri Cahyadi Ingatkan ASN Tak Pamer Kekayaan di Medsos
Untuk memperluas akses, kawasan industri dan perdagangan besar diwajibkan membuka posko mandiri guna memudahkan buruh di wilayah masing-masing.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Di sisi lain, perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya diimbau melaporkan pembayaran melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(ton)





