mediamerahputih.id I SURABAYA – Polemik yang berkepanjangan antara penghuni Apartemen Bale Hinggil dan pihak pengelola kembali mencuat ke permukaan. Kamis (24/10), Unit II Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memanggil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo, terkait polemik tersebut. Kini, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan penghuni Bale Hinggil, Tan Tiong Kiem dan Cun Indra Pranawa, yang melaporkan tiga pihak pengelola. Ketiga terlapor tersebut adalah Zacky Zulkarnain, Direktur PT. Tlatah Gema Anegerah (TGA) sebagai Terlapor I, Emaraldo M. Elsyaputera, Direktur PT. Tata Kelola Sarana (TKS) sebagai Terlapor II, serta Oki Mochtar, Building Manager Badan Pengelola Apartemen Bale Hinggil sebagai Terlapor III dengan perkara Nomor: B/290 IX/RES.2.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 17 Oktober 2024.
Baca juga:
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memberikan keterangan sebagai ahli di bidang perlindungan konsumen. “Saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan penghuni Bale Hinggil Apartemen,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Said Sutomo menerima sekitar 19 pertanyaan dari penyidik. Keterangannya didasarkan pada keahliannya dalam perlindungan konsumen, dengan merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 44 hingga Pasal 47, serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK).
Baca juga:
Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim
Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh para penghuni apartemen bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah yang mereka hadapi.
“Kami sudah mengadakan beberapa pertemuan, namun tidak ada perkembangan atau transparansi dari pihak pengelola,” ujarnya.
Baca juga:
Kristianto berharap bahwa dengan penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian, akan ada langkah konkret dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran yang berpotensi berdampak serius bagi konsumen serta pelaku usaha di sektor properti.
Ia juga menyampaikan keluhannya terkait penghuni yang hanya menerima kwitansi pembelian tanpa disertai Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meskipun pembayaran unit apartemen telah dilunasi.(ton)