Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Ekbis

Perusahaan di Surabaya Enggan Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja Bakal Ditindak Tegas

4
×

Perusahaan di Surabaya Enggan Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja Bakal Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
perusahaan-tidak-beri-jaminan-sosial-ditindak
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di Surabaya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan bahwa banyak perusahaan di Surabaya belum memenuhi kewajiban pendaftaran jaminan sosial bagi pekerjanya. Pemkot akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut.

Baca juga :

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

“Banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan cek satu per satu. Kalau tidak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi sesuai undang-undang,” kata Hebi, Selasa (11/11/2025).

perusahaan-tidak-beri-jaminan-sosial-ditindak

Hebi menjelaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga :

BNNK Surabaya Disorot Usai Rekomendasi Rehabilitasi Terdakwa WNA Belanda Pembawa 19 Gram Ketamin

Dalam aturan tersebut, perusahaan harus mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran sesuai kewajiban. Selain itu, perusahaan juga wajib mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Pekerja di mal, toko, atau perusahaan lainnya wajib didaftarkan. BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja. Jika kecelakaan kerja terjadi hingga meninggal atau cacat, itu bisa dicover BPJS,” ujarnya.

Baca juga :

Polemik Perizinan Tanah di Kampung Seng Surabaya, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Baru

Untuk tahap awal, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur karena pengawasan program jaminan sosial berada di kewenangan pemerintah provinsi.

Hebi menegaskan, penegakan aturan tersebut diharapkan mampu menekan potensi kemiskinan baru. “Karena kewenangannya ada di provinsi, nanti kami koordinasikan dulu. Ini wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Banyak laporan masuk, dan jika tidak dilaksanakan, hal ini dapat menimbulkan kemiskinan baru,” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *