Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita

Perahu Tambang Tak Berizin Diminta Berhenti Beroperasi

832
×

Perahu Tambang Tak Berizin Diminta Berhenti Beroperasi

Sebarkan artikel ini

buntut tenggelamnya perahu penyebrangan

perahu-tambang-diminta-berhenti-beroperasi
Wali Kota Eri menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, hanya ada satu perahu tambang yang berizin. Namun ia ingin memastikan kembali apakah satu perahu tambang itu telah mendapatkan rekomendasi izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) I MMP I dok.

mediamerahputih.id I SURABAYA- Buntut  insiden tenggelamnya perahu penyebrangan di Sungai Brantas yang memakan korban jiwa, Sabtu (25/3/2023) lalu langsung disikapi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menghentikan sementara operasional perahu tambangan di Karang Pilang.

Kini Pemkot Surabaya melakukan evaluasi terhadap keberadaan perahu tambang. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk perhatian pemkot terhadap keselamatan dan keamanan warga dalam bidang transportasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap seluruh keberadaan perahu tambang di Kota Pahlawan. Apabila keberadaan jasa perahu penyeberangan itu tidak memiliki izin, maka harus berhenti beroperasi.

Baca juga : Dongkrak Kampung Nelayan Jadi Destinasi Wisata, Pelayan Diberi Bantuan Perahu

“Jadi saya sudah evaluasi dan saya sampaikan sejak jadi wali kota. Jangan ada perahu (tambang) seperti ini kalau tidak ada izinnya, karena membahayakan,” terang Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (30/3/2023).

Wali Kota Eri menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, hanya ada satu perahu tambang yang berizin. Namun ia ingin memastikan kembali apakah satu perahu tambang itu telah mendapatkan rekomendasi izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Baca juga : Potensi Destinasi Wisata Danau Unesa Bakal Dikembangkan

“Cuma saya mau lihat lagi, BBWS itu sudah ada rekomendasi belum dari BPTD, baru keluar dari Dinas Perhubungan. Aturan yang baru kan itu. Kalau dulu hanya BBWS saja, tapi sekarang ada (izin) keamanannya juga dari BPTD,” sebutnya.

Ia menyatakan bahwa Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dishub.surabaya.go.id telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik jasa perahu tambang. Jika keberadaan perahu tambang itu tidak memiliki izin, maka diminta berhenti untuk beroperasi.

“Ini sudah disosialisasi, jadi mulai minggu depan sudah tidak boleh lagi (beroperasi). Selama tidak ada izin tidak boleh, kalau ada izin berarti harus ada BPTD rekom-nya keluar, izinnya keluar,” tegasnya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru memastikan, mulai pekan depan seluruh perahu tambang yang tidak memiliki izin diminta untuk berhenti beroperasi.

“Perahu tambang Insyaallah minggu depan sosialisasi diarahkan penutupan operasi, karena memang tidak sesuai aturan, tidak laik,” kata Tundjung.

perahu-tambang-diminta-berhenti-beroperasi
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru I dok.

Namun sebelum dilakukan penutupan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Menurut dia, sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang juga dikoordinasikan dengan kecamatan di wilayah setempat.

“Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan, karena kan di wilayah kecamatan masing-masing. Karena kan sudah turun temurun, mereka dari dulu tidak ada izinnya,” jelasnya.

Tundjung memperkirakan, ada sekitar belasan perahu tambang yang saat ini beroperasi di Kota Surabaya. Namun, dari belasan perahu tambang itu, Dishub Surabaya belum mengeluarkan izin operasional.

“Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang) izin dari mana, di kami (Dishub) tidak ada,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan, jika izin operasional perahu tambang tak hanya melalui BBWS. Namun, saat ini operasional perahu tambang juga harus mendapatkan izin dari BPTD. Menurutnya, izin yang dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan hingga alur pelayaran.

“Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru kami, tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah,” ucapnya.

Tundjung menyebut, pada tahun 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Bahkan saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak laik.

“Di tahun 2019 kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebelumnya perahu tambangan di titik lokasi Jalan Kemlaten Surabaya diduga mengalami bocor pada Sabtu (25/3) pagi pukul 07.45 WIB. Kebocoran diketahui saat perahu sudah meninggalkan dermaga sejauh 4 meter.

Namun, awak perahu tidak berhasil membawa perahu kembali ke dermaga karena arus sungai yang cukup deras.Belasan penumpang memilih berpegangan tali dan selamat sampai ke daratan.

Sementara satu korban hilang, yakni Desiree Peni Chindy Khaterine (24) memilih melompat ke sungai hingga hanyut dibawa derasnya arus sungai. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *