Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

Penyidik Polsek Gubeng Bakal Dilaporkan Propam Polda Jatim

22
×

Penyidik Polsek Gubeng Bakal Dilaporkan Propam Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

mediamerahputih.id I SURABAYA- Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama dengan Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dalam agenda keterangan saksi Verbal Lisan (saksi penyidik) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno. Kamis, (15/12/2022).

Saat di hadirkan sebagai saksi verbal lisan Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya mengatakan, bahwa saat pemerikaaan terhadap saksi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada tekanan dan acaman.

Saat disingung oleh Majelis Hakim terkait saksi Sukoco yang menerima telepon saat di BAP dan ada dua BAP. Penyidik Daurisco mengelak bahwa, itu tidak benar, Sukoco menerima telepon dan mendapat arahan.

“Benar ada 2 BAP, yang satunya adalah BAP tambahan,” terangnya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu, terkait apa yang dimaksud BAP tambahan, dan apakah boleh di Peraturan Kapolri, BAP dikirim oleh orang yang bukan anggota Polisi.

Kembali Daurisco menjelaskan bahwa, saat melakuan BAP Sukoco, ada kendala printernya lagi ngadat (macet) sehingga saksi disuruh pulang. Kemudian kami minta tolong kepada Raymond untuk mengatarkan BAP tersebut. Terkait yang mengirim BAP bukan Anggota Polisi itu tidak masalah.

Rolland menjelaskan bahwa, seharusnya saksi diperiksa 2 kali di Polsek Gubeng, dikarenakan ada 2 BAP, “Karena satunya BAP tambahan,” kelit Daurisco.

Seperti diketahui, untuk diketahui disidang sebelumya, saksi Raymond dan Sukoco telah mencabut BAP di perkara ini.

Raymond menerangkan bahwa, saat itu ia ditelepon  Oyong (Anggota polisi) disuruh pergi ke Showroom Mobil Manna, untuk mengawal Shirley, saat tiba disana ketemu Shirley, Shirley bilang, kalau Terry itu kurang ajar, saya dipukuli.

“Dan saya sempat melihat tangan dan leher Shirley merah-merah,” kata Raymond saat memberikan keterangan di PN Surabaya.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah, saksi melihat kejadian pemukulan tersebut,” sebenarnya tidak melihat kejadian tersebut, namun saya ditekan sama Shirley saat memberikan BAP,” bebernya.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Sukoco bahwa, keterangan BAP tersebut juga dicabut. Dimana ia menceritakan awalnya janjian di Warung Kopi dekat Show room Mobil sama Reymond untuk servis AC, kemudian Reymond datang, lalu mengajak ke Polsek Gubeng Surabaya.

“Saat di Polsek dilakukan pemeriksaan sama Polisi, cuma disuruh ngisi, sambil menerima telepon dari Shirley melalui Handphone Raymond,” katanya.

Sontak Majelis Hakim geram dengan pernyataan saksi. “Loh kok, bisa saat itu saksikan diperiksa sama penyidik. Kok bisa diperiksa terima telpon,” tanya hakim.

“Iya pak, Saat ditanya oleh penyidik, dibantu jawab oleh Shirley, kadang-kandang Raymond juga membantu,” timpal Sukoco.

Ia menambahkan bahwa, tidak pernah datang ke Showroom dan tidak mengenali Shirley. “Kemudian di BAP ditanggal 22 April 2022, tolong saksi jelaskan, “ tanya Majelis Hakim.

“Saat itu saya di kost-kosan, yang mulia dan BAP tersebut dikrim oleh Raymond serta menyuruh untuk tanda tangan saja,”jelasnya.

Terpisah Rolland E Potu menerangkan, bahwa tadi kita semua mengetahui dan sempat ditanyakan apakah diperbolehkan mengirim BAP ke saksi dilakukan oleh orang yang bukan dari anggota Polisi. Tadi saksi bilang itu diperbolehkan.

Menurut Rolland saksi itu seorang penyidik, tentu tahu sifat dari penyelidikan itu bersifat tertutup, apalagi ini berkas perkaranya dititipkan orang lain, yang notabenenya bukan anggota Polri.

Saat disinggung  apakah itu diperbolehkan, namun pihaknya memahami itu bukan tupoksi dirinya, Tapi Rolland sebagai kuasa hukum tetap mengikuti prosedur yang ada. Namun apabila ada dugaan prosedur pelanggaran kode etik profesi dari anggota Polri, maka tidak segan ia bakal melaporkan penyidik tersebut ke Propam, Kompolnas dan lainnya.

“Kami pasti akan lakukan upaya hukum, sebagaimana ada dari rekan kami, sudah menyusun dan akan melaporkan ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

Sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub sebelum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone milikinya.

Kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (tj)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *