Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Bangsri, Ahli Waris Dapatkan Kembali Hak Milik setelah Mediasi

759
×

Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Bangsri, Ahli Waris Dapatkan Kembali Hak Milik setelah Mediasi

Sebarkan artikel ini
penyerobotan-tanah-ahli-waris-di-desa-bangsri
Setelah melalui proses mediasi di Kantor Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, keluarga ahli waris Samin bin Qodir akhirnya menerima kembali hak milik atas sebidang tanah seluas 318 meter persegi yang terletak di Dusun Cumpleng RT 12 RW 04, Desa Bangsri, Kamis, (28/11) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SIDOARJO – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris Samin bin Qodir oleh Asri Ela Fidaus dkk. Kini menemukan titik terang setelah dilakukan penyerahan hak milik tanah tersebut kepada ahli waris yang sah. Hal ini terungkap dalam agenda mediasi yang digelar di Kantor Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (28/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, ahli waris Samin menyatakan bahwa mereka tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain.

Baca juga:

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Kades dalam Transaksi Limbah Scrap

Gofron, salah satu ahli waris Samin bin Qodir, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari dugaan adanya konspirasi antara Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri dengan M. Asro’ dan Asri Ela Firdaus.

Diketahui, Asri Ela Firdaus diduga telah mengubah data kepemilikan tanah di buku Induk Desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris Samin, lalu tanah tersebut didaftarkan dalam program PTSL. Namun, pendaftaran ini ditolak oleh BPN Sidoarjo.

Baca juga:

Menyoal Pemilihan Kepala Desa Dipilih Melalui Mekanisme Parpol

“Sebagai ahli waris yang sah, kami tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada siapapun,” tegas Gofron saat berbicara kepada awak media, Kamis, (28/11/20224).

penyerobotan-tanah-ahli-waris-di-desa-bangsri
Acara mediasi penyerahan hak atas tanah Samin bin Qodir ini disaksikan oleh Amin, Kepala Desa Bangsri, Basori dan Afif, perangkat Desa Bangsri, Sudar, anggota BPD Bangsri, M. Asro, orang tua Asri Ela, Sugiono, serta seluruh ahli waris dari Samin bin Qodir I MMP I Totok Prastyo

Gofron menambahkan bahwa, terkait masalah ini, pihaknya sebagai ahli waris yang sah telah mengajukan pengaduan mengenai status kepemilikan tanah ke Kantor Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang diberikan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa secara diam-diam telah menandatangani dan mengesahkan surat ukur tanah secara sepihak, tanpa menghadirkan ahli waris Samin, yang seharusnya menjadi pihak yang berwenang.

Baca juga:

Berikut Referensi Tata Cara Pembebasan Lahan yang Benar sesuai Koridor Hukumnya!

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Kami menduga ada praktik mafia tanah yang terlibat di Desa Bangsri,” tegas Gofron.

Terkait dengan mediasi yang dilakukan di Kantor Balai Desa Bangsri, Gofron menjelaskan bahwa mediasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 29 September 2024, dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB di Dusun Cumpleng RT 12 RW 04, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa terkait penyerahan hak atas tanah milik Samin yang selama ini dikuasai oleh Asri Ela Fidaus, yang tidak memiliki hak waris atas tanah tersebut.

Baca juga:

Forum Ketua RW Perumahan KBD Gresik Desak Transparansi Pengelolaan Tanah Makam

“Pihak Asri Ela Fidaus telah mengakui bahwa tanah yang terletak di Dusun Cumpleng RT 12 RW 04, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, bukanlah tanah warisan. Asri Ela Fidaus akhirnya menyerahkan tanah tersebut kepada pihak ahli waris Samin,” kata Gofron.

Gofron menambahkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa tanah tersebut memiliki panjang 28 meter, lebar 15,5 meter, dengan total luas 318 meter persegi. Pengukuran ini disaksikan oleh Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD Desa Bangsri, serta para saksi dan pihak terkait lainnya.

Baca juga :

PTSL 2022,Surabaya Dapat 500 Sertifikat Tanah untuk Wiyung dan Babatan

Acara mediasi penyerahan hak atas tanah Samin bin Qodir ini disaksikan oleh Amin, Kepala Desa Bangsri, Basori dan Afif, perangkat Desa Bangsri, Sudar, anggota BPD Bangsri, M. Asro, orang tua Asri Ela, Sugiono, serta seluruh ahli waris dari Samin bin Qodir.

Sementara itu, Asri Ela Fidaus memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Ia mengklaim bahwa tanah tersebut telah dinotariskan atas namanya dan bahwa surat-surat yang dimilikinya dianggap valid.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *