mediamerahputih.id | SURABAYA – Anthony Adiputra Sugianto, pengendara mobil BMW, kini menghadapi persidangan terkait dugaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, (23/07/2025), terungkap bahwa Anthony diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pengemudi ojek online.
Saksi korban, Muhammad Tulus, memberikan kesaksian bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.
Baca juga :
Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas
“Kejadiannya sangat cepat. Motor saya terpental. Saya melihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar dan Aditya berada di depan mobil BMW.” tutur Tulus. Ia juga menyebutkan mencium aroma alkohol dari Anthony setelah insiden tersebut.

Tulus menambahkan bahwa ia telah berdamai dengan terdakwa dan menerima ganti rugi sebesar Rp3 juta untuk kerusakan motornya. Anthony pun mengakui kesaksian tersebut di hadapan majelis hakim, dengan singkat menyatakan, “Benar Yang Mulia.”
Baca juga :
Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, diketahui bahwa Anthony telah mengonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol sejak Sabtu malam, 12 April, bersama teman-temannya di beberapa tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café di Pakuwon Mall dan Club Black Owl. Meskipun teman-temannya menyarankan agar ia tidak mengemudikan mobil karena terlihat mabuk, Anthony tetap memutuskan untuk mengemudikan mobilnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, saat melaju di kawasan Mayjend Sungkono, Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara, Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua lainnya, termasuk Tulus dan seorang warga negara asing bernama Romain, mengalami luka-luka.
Baca juga :
Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan
Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan adanya luka berat akibat benturan keras pada kedua jenazah. Dalam insiden tersebut, mobil BMW juga sempat menabrak beberapa pohon di bahu jalan setelah Anthony membanting stir ke kiri.
Anthony kini dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana hingga 6 tahun penjara akibat mengemudi secara ugal-ugalan atau dalam pengaruh alkohol yang menyebabkan kematian.(tio)