Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pengedar Ekstasi di Diskotik Station, Saleh Divonis 5,5 Tahun Penjara

21
×

Pengedar Ekstasi di Diskotik Station, Saleh Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
pengedar-ekstasi-di-diskotik-station-saleh
Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek menegaskan bahwa terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara peredaran narkotika jenis ekstasi di Diskotik Station, Tunjungan Plaza | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Moh. Saleh bin Mat Rai dalam perkara pengedar narkoba jenis ekstasi di kawasan Diskotik Station, Tunjungan Plaza. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Sari 1 PN Surabaya, Kamis (9/4/2026), dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Baca juga :

Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar

Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek menegaskan bahwa terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara peredaran narkotika.

“Perkara narkotika itu hukumannya berat, ini sudah termasuk ringan,” ujar hakim di hadapan persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Galih Ratna Intara yang sebelumnya menuntut pidana 6 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga :

Status Tahanan Wildan Dipersoalkan di Tengah Isu Aspidum Jatim

Kasus ini bermula dari rencana transaksi narkotika yang disusun sejak Oktober 2025. Terdakwa diketahui memesan 100 butir ekstasi dari Moh. Gaffar senilai Rp18 juta melalui transfer bank, serta memperoleh pasokan tambahan dari Fadli (DPO) dengan nilai transaksi Rp18 juta secara tunai. Seluruh barang tersebut direncanakan untuk diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, guna meraup keuntungan.

Namun, rencana tersebut digagalkan aparat kepolisian. Terdakwa ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 23.50 WIB di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4, Surabaya.

Baca juga :

Jaksa Tuntut Lepas Terdakwa Narkotika Karena Alami Gangguan Jiwa

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam pakaian dalam terdakwa, terdiri dari 37 butir ekstasi logo LV (±13,781 gram), 37 butir logo Transformer (±14,240 gram), dan 17 butir logo TMT (±6,819 gram), dengan total berat lebih dari 34 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca juga :

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Hasil uji Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor 10575/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 menunjukkan seluruh tablet positif mengandung MDMA, yang termasuk narkotika Golongan I. Sebagian sampel juga mengandung ketamin, zat yang memengaruhi sistem saraf pusat.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua sumber berbeda untuk kemudian diedarkan di diskotik. Ia juga diketahui tidak memiliki izin dalam aktivitas peredaran tersebut.

Baca juga :

Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *