Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

1
×

Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
pencurian-kabel-telkom-di-pacar-kembang
JPU R. Ocky Selo Handoko dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 1 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pencurian tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat menyita perhatian publik di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Choirul Amin dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

JPU R. Ocky Selo Handoko dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 1 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.

Baca juga :

Dua Terdakwa Pencuri Kabel Telkom di Pakis Tirtosari Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

pencurian-kabel-telkom-di-pacar-kembang
Peran terdakwa Choirul Amin dalam aksi pencurian kabel disebut sebagai pengawas sekaligus pengaman situasi di lokasi kejadian, sementara Angga Febryanto diduga menjadi otak sekaligus penyandang dana aksi pencurian | MMP | Totok Prastio

Kasus ini bermula dari aksi pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Baca juga :

Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Dalam kejadian tersebut, para pelaku mengambil kabel sepanjang kurang lebih 50 meter dengan kapasitas sekitar 400 pair, yang menyebabkan gangguan layanan sekaligus kerugian material.

Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi seorang diri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pelaku lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perkara para pelaku lainnya ditangani secara terpisah oleh penuntut umum.

Baca juga :

Pendirian BTS diatas Masjid, Ini Penjelasan Kadis PRKPP Surabaya

Peran terdakwa dalam aksi tersebut disebut sebagai pengawas sekaligus pengaman situasi di lokasi kejadian, sementara Angga Febryanto diduga menjadi otak sekaligus penyandang dana aksi pencurian.

Kabel hasil curian kemudian dijual dengan nilai Rp14,5 juta, dan terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp500 ribu dari hasil tersebut.

Baca juga :

Proyek Saluran Air di Tenggumung Wetan Surabaya Diwarnai Dugaan Pencurian Kabel Primer yang melibatkan Oknum Babinsa

Akibat perbuatan para pelaku, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp107 juta. Selain kerugian materiil, kasus ini juga menimbulkan dampak terhadap layanan telekomunikasi di wilayah setempat, yang sempat dikeluhkan warga.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan nada memohon, Choirul Amin mengajukan pledoi secara lisan dan meminta keringanan hukuman.

Baca juga :

JPU Tuntut Nor Holis Pencuri Kabel Milik Telkom 1 Tahun Penjara

Namun, JPU tetap pada sikapnya dan tidak mengubah tuntutan yang telah dibacakan. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky menutup tanggapannya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *