mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat menyita perhatian publik di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Choirul Amin dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
JPU R. Ocky Selo Handoko dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 1 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.
Baca juga :
Dua Terdakwa Pencuri Kabel Telkom di Pakis Tirtosari Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Baca juga :
Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan
Dalam kejadian tersebut, para pelaku mengambil kabel sepanjang kurang lebih 50 meter dengan kapasitas sekitar 400 pair, yang menyebabkan gangguan layanan sekaligus kerugian material.
Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi seorang diri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pelaku lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perkara para pelaku lainnya ditangani secara terpisah oleh penuntut umum.
Baca juga :
Pendirian BTS diatas Masjid, Ini Penjelasan Kadis PRKPP Surabaya
Peran terdakwa dalam aksi tersebut disebut sebagai pengawas sekaligus pengaman situasi di lokasi kejadian, sementara Angga Febryanto diduga menjadi otak sekaligus penyandang dana aksi pencurian.
Kabel hasil curian kemudian dijual dengan nilai Rp14,5 juta, dan terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp500 ribu dari hasil tersebut.
Baca juga :
Akibat perbuatan para pelaku, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp107 juta. Selain kerugian materiil, kasus ini juga menimbulkan dampak terhadap layanan telekomunikasi di wilayah setempat, yang sempat dikeluhkan warga.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan nada memohon, Choirul Amin mengajukan pledoi secara lisan dan meminta keringanan hukuman.
Baca juga :
JPU Tuntut Nor Holis Pencuri Kabel Milik Telkom 1 Tahun Penjara
Namun, JPU tetap pada sikapnya dan tidak mengubah tuntutan yang telah dibacakan. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky menutup tanggapannya.(tio)





