Merah Putih | SURABAYA – Dari pemberitaan sebelumnya, yang bertajuk “Warga Bergejolak, Diduga Pembangunan BTS diatas Masjid Tak Berizin” rekanan pelaksana menyiasati mendirikan Tower BTS diatas masjid yang saat ini, masjid Al Muhajirin Suramadu masih dalam tahap pembangunan menara Masjid dengan ketinggian 15 meter. Padahal wacana pemanfaatan tower masjid sebagai pengganti Base Transceiver Station (BTS) yang dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara di Tahun 2019 asalkan masjid tersebut memiliki izin menara.
Namun alhasil, subkontraktor PT. PRASETIA DWIDHARMA sebagai pelaksana pembangunan menara roof top diduga mengelabui mendirikan BTS diatas masjid terlebih dahulu ketimbang menara masjid yang diduga tak ber-IMB.
Sebelumnya Dede sebagai pelaksana proyek tak menyebutkan dari Subkontraktor namun menyebutkan maincont (kontraktor utama, red) PT. IBS, Tbk. “Subkon PT. PRASETIA DWIDHARMA, mas. Itu pekerjaan bangunan menara buat mesjid tinggi 15 meter,” ucapnya melalui chat WhatsApp.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Ir. R. Irvan Wahyudradjad, M.MT, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan menjelaskan berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
“Batas maksimum ketinggian bangunan gedung sesuai dengan kegiatan/jenis kegiatan yang diajukan, sesuai ketentuan dalam Perda No. 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan PZ Kota Surabaya Tahun 2018-2038,” jelasnya, Selasa, (18/1/2022).
Ia menambahkan untuk menara dibawah 6 meter sesuai Perwali 114 Tahun 2021, disebutkan bahwa penempatan menara roof top dengan ketinggian menara sampai dengan 6 (enam) meter dari permukaan atap bangunan gedung diperbolehkan sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan. “Dengan bentuk bangunan menara kamuflase dan memenuhi estetika dengan menyesuaikan kondisi bangunan gedung,” ulas Irvan.
Ia menegaskan aturan diberlakukan untuk penyimpangan, mengenakan sanksi administratif berdasarkan Perwali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, serta berdasarkan Perwali tersebut di atas, disebutkan bahwa sanksi yang dapat dikenakan antara lain :
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. pembekuan IMB;
e. pembekuan SLF;
f. pencabutan IMB;
g. pencabutan SLF;
h. penyegelan dan/atau
i. pembongkaran bangunan. (dms)