Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Ekbis

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Miliki Izin Parkir

5892
×

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Miliki Izin Parkir

Sebarkan artikel ini
pemilik-usaha-wajib-miliki-izin-parkir
Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya penggunaan alat elektronik untuk pencatatan transaksi parkir guna mencegah manipulasi dan pungutan liar | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa semua pemilik usaha di Kota Pahlawan wajib memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir. Pernyataan ini disampaikan Eri saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir (jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (03/06/2025).

Dalam sidak tersebut, Eri didampingi oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, sekaligus melakukan sosialisasi mengenai surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha.

Baca juga :

Wali Kota Eri Cahyadi Tindak Tegas Jukir Liar di Toko Modern

Eri memberikan apresiasi kepada salah satu toko modern yang telah tertib dalam mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir. Toko tersebut juga telah menyiapkan jukir lengkap dengan rompi resmi.

“Saya buat panjenengan sebagai percontohan untuk semuanya. Jika ada ruko, toko modern, atau tempat usaha lainnya yang sudah tertib, maka di situ bebas parkir, dan harus menyediakan petugas parkir,” ujar Eri.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa toko modern yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 320 telah mematuhi aturan Pemerintah Kota Surabaya. Ia berharap seluruh pemilik usaha di Surabaya segera mengurus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.

Baca juga :

Dishub Surabaya Tindak Tegas Jukir Liar di Kota Lama

Setelah mendapatkan izin, pemilik usaha diwajibkan menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Dishub Surabaya. Fasilitas yang harus dilengkapi antara lain rambu, marka, media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.

pemilik-usaha-wajib-miliki-izin-parkir
Wali Kota Eri saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir (jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (03/06) | MMP | dok pemkot

Selain itu, pemilik usaha harus memastikan kendaraan dapat keluar masuk dengan aman dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Mereka juga diharuskan menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.

Baca juga :

Cegah Kebocoran Pendapatan di Sektor Parkir, Dishub Surabaya Imbau Masyarakat Minta Karcis ke Jukir

Dalam SE tersebut, setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir juga diharuskan menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir. Mereka bertanggung jawab atas kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk asuransi kehilangan.

Pemilik usaha juga diwajibkan menyusun tata tertib parkir dan menetapkan standar operasional yang profesional, modern, dan mengutamakan keamanan serta kenyamanan pengguna jasa parkir. Selain itu, mereka harus menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil, yang dilengkapi dengan tanda petunjuk khusus.

Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

Selanjutnya, pemilik usaha harus mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal. Mereka juga diharuskan menarik sewa atau biaya parkir sesuai tarif yang tertera pada karcis dan memberikan tanda bukti bayar kepada pengguna jasa parkir.

Pemilik usaha wajib membayar pajak parkir sesuai ketentuan yang berlaku dan melengkapi fasilitas tempat parkir dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Mereka juga harus mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan (Andalalin) dan melakukan perpanjangan izin setiap tiga tahun.

Apabila pemilik usaha tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan, mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2018.

Baca juga :

Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir Seret 2 Pejabat PD Pasar Surya

Eri mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam mengawasi parkir di Surabaya. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat diminta untuk melapor ke Call Center (CC) 112. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak segan-segan menutup izin usaha bagi toko modern yang tidak menyediakan jukir atau tempat parkir sesuai peraturan.

“Makanya saya minta kepada warga Surabaya, jika ada kejadian seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja,” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *