mediamerahputih.id I SURABAYA – Tukang kebun Ponedi, alias Kacong, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembobolan tindak pencurian di rumah milik Yogi Andiawan Sagita, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Cipta Menanggal Surabaya.
Dalam persidangan, surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Baca juga:
Istri Ditahan Edward Tannur Terpantau Mondar-mandir di Kejati
“Terhadap terdakwa, kami menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU Dzulkifli di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (06/11/2024).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Ponedi mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan memiliki anak yang masih bersekolah.
“Saya minta keringan hukuman Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.
Sementara JPU atas pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, menunda sidang minggu depan untuk agenda sidang pembacaan putusan.
Baca juga:
Hakim Bebaskan Dwi Kurniawati, Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Surat Pengalaman Kerja Palsu
Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum Suparlan Hadiyanto menyebutkan bahwa, Ponedi memasuki rumah Yogi ketika ditinggal pulang kampung ke Jogjakarta. Pertama, dia masuk ke dalam rumah yang kosong dengan memanjat pagar lalu menyelinap melalu jendela. Pada aksi yang pertama, Ponedi membawa kabur uang Rp 3,5 juta yang tersimpan di laci.

Berselang tiga pekan, dia kembali mencuri di rumah majikannya tersebut dan berhasil membawa pulang Rp 3,5 juta. Berikutnya pada pertengahan Juli lalu dia juga mengambil uang dengan nominal yang sama, yakni Rp 3,5 juta. Terakhir, pada akhir Juli dia kembali mengulangi perbuatannya kali keempat. Dia mencuri dua jam tangan dan uang Rp 200 ribu.
Baca juga:
Jaksa KPK Arif Usman Sebut Siska Wati Terbukti Melanggar Pasal 12 Huruf F UU Tipikor
Namun, kali ini dia bernasib sial. “Perbuatan terdakwa diketahui Yogi dari rekaman CCTV dari dalam handphone,” ungkap JPU Suparlan dalam dakwaannya.
Yogi dan ketua RT, Mahmulhadi lantas membawa Ponedi ke Polsek Gayungan. Perbuatan Ponedi telah merugikan Yogi senilai Rp 25 juta. Ponedi tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya.(tio)