Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Terdakwa Ngaku Beli Seharga Rp 250 juta

650
×

Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Terdakwa Ngaku Beli Seharga Rp 250 juta

Sebarkan artikel ini
pemalsuan-stnk-mobil-pajero-fifie-pudjihartono
Terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli mobil Pajero pada 2021 dari seorang pria tidak dikenal melalui iklan di Facebook seharga Rp 250 juta tanpa dilengkapi BPKB. Selain itu, terdakwa tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Fifie Pudjihartono, warga Kramat Gantung Surabaya, menghadapi masalah hukum di Pengadilan terkait dugaan pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan plat nomor kendaraan mobil Pajero. Terdakwa dihentikan oleh Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan setelah petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian antara plat nomor dan tahun kendaraan.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi-saksi, Mujiono dan Fendy Hidyanto, merupakan anggota Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca juga :

Abdul Kodir Penjual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir

Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu dengan nomor polisi L-1055-EC. Mobil tersebut dihentikan karena diduga ada ketidaksesuaian antara plat nomor dan tahun kendaraan. Setelah diperiksa, diketahui bahwa STNK kendaraan tersebut atas nama terdakwa, namun nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai.

pemalsuan-stnk-mobil-pajero-fifie-pudjihartono
Saksi, Mujiono dan Fendy Hidyanto, merupakan anggota Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya saat bersaksi dalam perkara hukum Fifie Pudjihartono terkait dugaan pemalsuan STNK mobil Pajero yang terdakwa miliki I MMP I Totok Prastyo

Saksi menyebutkan bahwa terdakwa mengaku telah mengendarai mobil tersebut selama tiga tahun dan membeli kendaraan itu dari seorang anggota TNI. “Terdakwa mengaku membeli mobil tersebut dari seorang TNI,” kata saksi di hadapan Majelis Hakim, Selasa (17/12/2024).

Baca juga :

Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta

Selanjutnya, saksi menjelaskan bahwa setelah temuan tersebut, kendaraan ditilang dan diserahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketika Majelis Hakim menanyakan mengenai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), saksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, BPKB kendaraan tersebut masih berada di Leasing Mitsui.

Selain itu, menurut data dari aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi), nomor polisi L-1055-EC tercatat atas nama Dega Febrianta Dwi Putra, sedangkan nomor rangka dan mesin yang tertera pada kendaraan milik terdakwa tidak sesuai dengan data yang tercatat, dan data pemilik yang muncul adalah Edi Handojo.

Baca juga :

Terdakwa Pembelian Mobil Bodong Roberto Agustinus Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Atas keterangan saksi, pada intinya terdakwa tidak ada keberatan. Cuma menegaskan ia diberhentikan saat ada operasi dan ditilangnya saat dikantor.

Kasus ini bermula pada 9 Februari 2024, terdakwa Fifie Pudjihartono dihentikan oleh Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan, Surabaya, karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara plat nomor dan tahun kendaraan. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa nomor polisi dan identitas kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Ternyata, kendaraan yang dikendarai terdakwa adalah Mitsubishi Pajero 2017 dengan nomor rangka dan mesin yang berbeda dari yang tertera di STNK yang dimiliki terdakwa. Terdakwa mengaku membeli mobil tersebut pada 2021 dari seorang pria tidak dikenal melalui iklan di Facebook seharga Rp 250 juta tanpa dilengkapi BPKB. Selain itu, terdakwa tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian.

Baca juga :

Della Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Anggota Polri

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan pembiayaan Mitsui Leasing Kapital Indonesia mengalami kerugian karena tidak menguasai kendaraan tersebut, dan negara juga dirugikan karena tidak ada pembayaran pajak kendaraan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *