Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pecatan Polisi Jadi Dalang Komplotan Pencuri Kabel Telkom

739
×

Pecatan Polisi Jadi Dalang Komplotan Pencuri Kabel Telkom

Sebarkan artikel ini
pecatan-polisi-jadi-dalang-komplotan-pencuri
Terdakwa Agoe disidangkan dugaan pencurian kabel Telkom bersama lima orang anggota komplotannya, yaitu Joko Yulianto, Haryono, Sobirin, Sugiyanti, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto, Senin (18/11) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Agoe Salim Hakim, seorang pecatan polisi yang kini harus menghadapi pengadilan atas tuduhan menjadi otak di balik pencurian kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah di kawasan Jalan Banyu Urip Nomor 36, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Agoe disidangkan bersama lima orang anggota komplotannya, yaitu Joko Yulianto, Haryono, Sobirin, Sugiyanti, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto.

Baca juga:

Proyek Saluran Air di Tenggumung Wetan Surabaya Diwarnai Dugaan Pencurian Kabel Primer yang melibatkan Oknum Babinsa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam surat dakwaannya, menjelaskan bahwa para terdakwa diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga di lokasi tersebut pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan aparat yang kini beralih menjadi pelaku tindak kriminal.

pecatan-polisi-jadi-dalang-komplotan-pencuri
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Budi Prasetyo, seorang pegawai bagian pemeliharaan aset PT Telkom di persidangan perkara Percobaan Pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Banyuurip, Surabaya I MMP I Totok Prastyo

“Mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel, namun aksinya dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan saat melakukan penggalian,” jelasnya. Senin (18/11/2024).

JPU Hasanuddin melanjutkan, saat diintrogasi ternyata para terdakwa akan mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah tanpa mempunyai izin dari PT Telkom.

“Para terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Percobaan Pencurian,” lanjutnya.

Baca juga:

Gardu Induk dibobol Kabel Grounding sepanjang 24 meter Lenyap

Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Budi Prasetyo, seorang pegawai bagian pemeliharaan aset PT Telkom. Dalam kesaksiannya, Budi menjelaskan bahwa kabel tembaga yang menjadi target pencurian oleh para terdakwa memang sudah tidak aktif digunakan, tetapi masih tercatat sebagai aset milik PT Telkom.

“Saya diminta kantor Telkom Margoyoso untuk datang ke Polsek Sawahan. Di sana, saya melihat ada peralatan milik Telkom, dan saya juga diperlihatkan lokasi galian. Kabel itu memang sudah tidak aktif karena telah diganti dengan kabel fiber, tetapi tetap tercatat sebagai bagian dari aset PT Telkom,” ungkapnya.

Baca juga:

Penataan Jaringan Kabel Bawah Tanah di Kota Lama

Budi juga mengungkapkan bahwa kabel tembaga yang hendak dicuri memiliki panjang lebih dari 500 meter dengan nilai yang cukup tinggi. “Berdasarkan pengamatan saya, galian tersebut memiliki kedalaman sekitar satu meter. Jika kabel sulit ditarik, biasanya mereka menggunakan mobil untuk menariknya keluar,” tambahnya.

Ketua majelis hakim, Cokia Ana Opusungu, yang tertarik mendalami aksi percobaan pencurian ini, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi penangkap dalam persidangan berikutnya guna memperjelas kronologi kejadian.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *