Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Mia Santoso Klarifikasi Hak Jawab Terkait Isu Melarikan Diri ke Jepang dalam Kasus Dugaan Peredaran Miras Ilegal

290
×

Mia Santoso Klarifikasi Hak Jawab Terkait Isu Melarikan Diri ke Jepang dalam Kasus Dugaan Peredaran Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
mia-santoso-hak-jawab-isu-melarikan-diri
Surat klarifikasi hak jawab yang diajukan Mia Santoso kepada redaksi Media Merah Putih juga mengoreksi beberapa informasi yang dianggap tidak akurat, termasuk mengenai kepemilikan barang-barang ilegal yang disebutkan dalam pemberitaan. Klarifikasi ini disampaikan melalui kuasa hukum Mia, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. I MMP I dok
mediamerahputih.id I SURABAYA – Mia Santoso, yang disebut-sebut terkait dalam kasus dugaan peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, memberikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebutkan dirinya melarikan diri ke Jepang. Pemberitaan tersebut dimuat oleh media online www.mediamerahputih.id pada 5 Mei 2025 dengan judul “Pegawai PT Prima Global Baverindo Didakwa Penjualan Miras Ilegal, Pemilik Kabur ke Jepang.” Dalam klarifikasinya, Mia menegaskan bahwa dirinya tidak melarikan diri, melainkan tengah menjalani perawatan medis di Jepang akibat kanker paru-paru stadium 4 sejak September 2024. Informasi ini, menurutnya, sudah disampaikan kepada penyidik Bea Cukai Jawa Timur.

Baca juga :

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Melalui surat hak jawab yang diajukan kepada redaksi media merah putih, Mia Santoso juga mengoreksi sejumlah informasi yang dianggap tidak akurat, termasuk mengenai kepemilikan barang-barang ilegal yang disebutkan dalam pemberitaan.

Mia membantah bahwa dirinya adalah pemilik barang yang disimpan di beberapa gudang yang disebutkan dalam laporan tersebut, dan menegaskan bahwa PT. Prima Global Baverindo (PGB), yang disebutkan dalam pemberitaan, tidak pernah mempekerjakan seseorang bernama Dominikus, seperti yang tercantum dalam artikel. Klarifikasi ini juga dibenarkan oleh Direktur PT. PGB, Adji, yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu 23 Mei 2025.

Baca juga :

Mia Amiati Kartini Masa Kini yang Membawa Perubahan dalam Penegakan Hukum

Mia Santoso juga mengingatkan pentingnya prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mewajibkan wartawan untuk selalu menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan. Dalam surat resminya, Mia meminta agar redaksi www.mediamerahputih.id memperbaiki pemberitaan yang dianggap kurang tepat dan tidak akurat, serta meminta agar hak jawab tersebut dipublikasikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Pers.

mia-santoso-hak-jawab-isu-melarikan-diri
Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko menjalani sidang terkait dugaan penimbunan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (05/05) I MMP I dok

Sebagai respons terhadap hak jawab tersebut, redaksi www.mediamerahputih.id telah menerbitkan klarifikasi dan ralat atas pemberitaan yang diterbitkan pada 5 Mei 2025. Redaksi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberitaan yang kurang akurat, sesuai dengan hak koreksi dan hak jawab yang dilayangkan oleh Mia Santoso.

Baca juga :

Satpol PP Sita Puluhan Mihol Tak sesuai Izin dari 3 Ruko di Surabaya Barat

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati menyebutkan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko diduga terlibat dalam peredaran MMEA ilegal di beberapa lokasi di Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dominikus diduga bekerja sama dengan Mia Santoso, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dakwaan menyebutkan bahwa Dominikus mengelola gudang-gudang tempat penyimpanan MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Pada suatu kesempatan, Dominikus dihubungi oleh Mia Santoso untuk memindahkan sejumlah MMEA dari gudang di Komplek Pergudangan Maspion ke gudang di Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya. Namun, saat perjalanan, truk yang membawa barang-barang ilegal tersebut dihentikan oleh petugas Bea Cukai, dan ditemukan 24 karton MMEA serta pita cukai palsu.

Baca juga :

Lagi! Satpol PP Sita 15 Minhol tak sesuai Izin dari Toko di Surabaya Selatan

Penindakan tersebut dilanjutkan dengan pengembangan yang mengungkapkan lebih banyak barang ilegal di gudang-gudang yang dikelola oleh Dominikus. Dari hasil pengembangan, total ditemukan 2.416 karton MMEA ilegal dan 3.927 keping pita cukai palsu di Komplek Pergudangan Maspion, serta barang-barang ilegal lainnya di lokasi berbeda. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp 3.661.142.380.

Kini terdakwa Dominikus menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses hukum terhadap Dominikus masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *