Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Menjual Satwa Liar, Fahrul Dituntut Satu Tahun Penjara

292
×

Menjual Satwa Liar, Fahrul Dituntut Satu Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Satwa yang dilindungi

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fahrul yang dinilai terbukti secara sah melanggar Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana 1 tahun penjara di PN Surabaya, Senin (6/3) I Totok.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fahrul yang dinilai terbukti secara sah melanggar Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana 1 tahun penjara di PN Surabaya, Senin (6/3) I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistino dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Fahrul Isya Pratama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan. Jaksa menilai Fahrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa liar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistino mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang -Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta apabila tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU Yulistiono di ruang Candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal pada tanggal 6 November 2022, terdakwa naik Kapal Motor (KM) SPIL HASYA di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya. Kemudian Tim Si Intelair melakukan pemeriksaan terhadap KM. SPIL HASYA rute Pelabuhan Merauke Papua tujuan Surabaya saat berlayar di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Saat memeriksa di ruang Bosun Store tepatnya di Palka depan, terlihat pintu kondisi terkunci, Tim Si Intelair meminta ijin kepada Mualim I untuk membuka ruang tersebut, saat pintu terbuka langsung dilakukan pemeriksaan di ruang tersebut.

Namun Tim Si Intelair tidak menemukan apa-apa dan melihat salah satu pintu bawah palka yang terkunci beberapa baut merasa curiga dan meminta kru kapal untuk membuka pintu tersebut, Setelah pintu terbuka langsung tercium aroma kotoran satwa dan terdengar suara-suara burung dari bawah.

Tim Si Intelair dengan bergegas turun ke bawah dan ditemukan banyak satwa yang diduga dilindungi. Kemudian Tim Si Intelair mengintrogasi kru kapal yakni tersangka Fahrul Isya Pratama selaku Oiler KM. SPIL HASYA dan dirinya mengakui bahwa pelaku membawa satwa yang merupakan titipan orang lain yang dititipkan kepadanya.

Selanjutnya Tim Si Intelair membawa pelaku beserta Barang Bukti satwa ke Kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut, berupa dua ekor Biawak salvadori, dua ekor ular sanca hijau dan satu ekor ular phyton

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.(ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *