Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Marsono Wijoyo Didakwa Pengedar Sabu Setelah Beli 3 Gram dari Madura

68176
×

Marsono Wijoyo Didakwa Pengedar Sabu Setelah Beli 3 Gram dari Madura

Sebarkan artikel ini
marsono-wijoyo-didakwa-pengedar-sabu
Terdakwa Marsono Wijoyo saat mengikuti persidangan dalam perkara pengedaran narkotika jenis sabu melalui sambungan video call dari tahanan. Rabu (16/4) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Marsono Wijoyo, warga Jalan Tenggumung Baru, Surabaya, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terlibat dalam pengedar sabu. Ia didakwa membeli sabu seberat 3 gram dari seorang bernama Rohim (DPO) asal Madura, lalu membaginya menjadi delapan paket kecil (klip) untuk dijual kembali.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (16/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap, yakni anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rico Firmansyah Putra. Rico mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman Marsono di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan delapan klip sabu siap edar, satu timbangan elektrik, satu unit handphone, dan sejumlah plastik klip kosong,” jelas Rico di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

marsono-wijoyo-didakwa-pengedar-sabu
Marsono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I I MMP I Totok Prastyo

Menurut Rico, dari hasil pemeriksaan awal, Marsono mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Rohim di Madura. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi delapan paket kecil yang rencananya akan diedarkan. Namun, sebelum sempat menjualnya, Marsono terlebih dahulu ditangkap.

Baca juga :

Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu

“Handphone milik terdakwa digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba,” tambah Rico.

Menanggapi keterangan saksi, Marsono tidak membantah. “Benar, Yang Mulia,” ujarnya singkat melalui sambungan video call dari tahanan.

Diketahui, Marsono Wijoyo, warga Jalan Tenggumung Baru, Surabaya, terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia didakwa membeli sabu seberat 3 gram dari seorang bernama Rohim, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan dalam surat dakwaan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 24 Desember 2024. Saat itu, Marsono membeli narkotika jenis sabu dari Rohim di wilayah Sedeng, Madura. Pembayaran dilakukan sebagian melalui transfer senilai Rp300 ribu ke rekening BCA atas nama Ahmad Rudi Zaelani, sedangkan sisanya Rp2,1 juta diserahkan secara tunai.

Baca juga :

Aset Bangunan Milik Advokat Teguh Suharto Utomo Kebobolan Maling

Setelah sekitar 15 menit, Rohim kembali dan menyerahkan sabu yang telah dibungkus dengan lakban hitam. Marsono kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya. Di rumah tersebut, sabu seberat 3 gram itu dipecah menjadi delapan paket kecil yang rencananya akan dijual kembali. Sebagian kecil dari sabu itu juga disisihkan untuk dikonsumsi sendiri.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 WIB, polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah orang tua Marsono. Petugas yang melakukan penangkapan adalah Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Rico Firmansyah Putra. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat bersih ±2,362 gram, satu timbangan elektrik, satu sekrup plastik, tiga bendel plastik klip, serta dua ponsel (OPPO dan Evercross) di atas meja dapur.

Baca juga :

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Marsono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *