Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Astaghfirulloh,..Setubuhi Kekasih di Kamar Dipergoki Ayah

222
×

Astaghfirulloh,..Setubuhi Kekasih di Kamar Dipergoki Ayah

Sebarkan artikel ini

Prilaku Asusila Kok Bangga!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa M. Ismail di PN Surabaya, Rabu (1/2) I MMP I Ti0

mediamerahputih.id I SURABAYA – M. Ismail menyetubuhi NH yang masih berusia 17 tahun di rumah kekasihnya itu Jalan Genteng Dalam. Perbuatan asusila keduanya yang berhubungan badan di dalam kamar terpergok ayah NH seusai pulang kerja dini hari.

Prilaku tak terpuji itu, kini dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan JPU Damang Anubowo menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp 100 juta.”kata  JPU Damang saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ismail awalnya datang ke rumah NP yang sedang sepi pada malam hari. Keduanya bermain game di dalam kamar NP.

Namun terdakwa kemudian mengajak kekasihnya itu berhubungan badan. NP sempat menolak, tetapi Ismail memaksa hingga akhirnya mereka berhubungan badan.

Tapi aksi bejak itu, dipergoki oleh sang Ayah NP saat pulang ke rumah seusai bekerja. IPN mendengar suara laki-laki dari dalam kamar anaknya itu. Saat dibuka ada terdakwa Ismail berduaan bersama anaknya. NP berdalih bahwa mereka hanya bermain game.

NP lalu mengajak terdakwa keluar ke teras rumah. Saat ditanya IPN, terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak gadis tersebut. Tak terima dari perbuatan terdakwa, lalu IPN kemudian melaporkan ke kepolisian. Berdasar hasil visum disebutkan bahwa NP telah kehilangan kesucian dan kehormatannya setelah disetubuhi terdakwa. (ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *