mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan RA, seorang Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memasuki babak baru. Kuasa hukum RA, Ridwan Obet Panjaitan, melaporkan penetapan status tersangka terhadap kliennya ke Direktorat Propam Polda Jawa Timur. Laporan ini diajukan setelah pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dan prosedur hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik.
Ridwan Obet Panjaitan menyoroti sejumlah praktik yang dianggap tidak sesuai dalam pemeriksaan terhadap RA. Salah satunya adalah tindakan penyidik yang tidak mengizinkan kuasa hukum mendampingi kliennya. Ironisnya, yang diperbolehkan mendampingi adalah seseorang dari LSM yang diduga tidak berprofesi sebagai advokat.
Baca juga :
Ngopi Bareng Driver Ambulans Membangun Kesadaran Keselamatan Berkendara di Gresik
“Kami sangat menyayangkan perlakuan penyidik yang tidak profesional, terlebih lagi pemeriksaan ini dilakukan di hadapan media. Ini mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Ridwan di depan kantor Ditpropam Polda Jatim, Selasa (16/6/2025).
Selain itu, Ridwan juga mengungkapkan bahwa setelah ditolak mendampingi pemeriksaan, ia berusaha menanyakan kepada keluarga RA mengenai surat kuasa yang diberikan oleh LSM tersebut. Setelah diteliti, surat kuasa itu ternyata tidak mencantumkan nomor KTPA dan hanya bertanda tangan tunggal ketua umum LSM tersebut.
Baca juga :
Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan
Ridwan juga menambahkan dalam pertemuan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Gresik bahwa selama proses penyidikan, pihak Polres Gresik tidak memberikan informasi terkait perkembangan kasus. Padahal, seharusnya IPPAT sebagai lembaga naungan PPAT memanggil RA terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam proses administrasi hukum yang dapat merugikan kliennya.

Lebih lanjut, Ridwan menilai ada kekeliruan dalam proses hukum terkait penerbitan sertifikat tanah. Ia menjelaskan bahwa RA baru diangkat sebagai PPAT pada 2019, sedangkan masalah tanah yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 2013.
Baca juga :
Ia juga mengungkapkan bahwa BPN Gresik telah melakukan restoratif justice yang mengembalikan sertifikat tanah ke posisi semula, sehingga tidak ada unsur kerugian terkait kekurangan lahan. Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan RA semakin memperkuat hal tersebut.
Pihak kuasa hukum RA menuntut agar Polres Gresik mencabut berita acara pemeriksaan yang dilakukan tanpa kehadiran kuasa hukum yang sah. Mereka juga meminta Polda Jatim untuk memberikan pembinaan terhadap penyidik yang diduga telah melanggar prosedur dalam pemeriksaan.
Selain itu, mereka mendesak Kapolres Gresik, yang baru menjabat, untuk lebih memahami proses hukum yang berjalan, mengingat Kapolres kemungkinan belum mengetahui detail penyidikan yang telah berlangsung lama. Kuasa hukum juga berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar hak-hak kliennya tidak dilanggar.
Baca juga :
Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz,kepada media. Senin (15/05) menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 saksi, termasuk pelapor, ahli, dan perwakilan dari instansi terkait.
Abid mengungkapkan bahwa RS diduga telah memalsukan sejumlah dokumen atas nama korban, Tjong Cien Sing, pada 2023. Dokumen yang dimaksud termasuk surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, serta surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah yang memuat tanda tangan palsu korban.
“Korban tidak pernah memberi kuasa dan tidak tahu-menahu soal dokumen itu,” kata Abid.
Menurut Abid, tanah korban yang awalnya seluas 32.750 meter persegi kini mengalami penyusutan sebesar 2.291 meter persegi. Tanah yang hilang itu telah berpindah tangan dan kini digunakan sebagai akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di Manyar, Gresik.
Baca juga :
Terungkap Notaris Dedi Mengaku Ditekan Polisi dan Pengacara Terkait Akta Waris
“Fakta di lapangan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami masih terus melakukan pendalaman,” lanjut Abid.
Pengacara Tjong Cien Sing, Johan Widjaja, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bertemu langsung dengan tersangka. Ia menduga ada pihak lain yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang luasnya telah berubah.
“Kasus ini terjadi di kawasan industri yang rawan persaingan usaha. Kami mendukung penuh pengusutan tuntas oleh kepolisian,” kata Johan.
Baca juga :
Effendi Pudjihartono Bantah Kongkalikong dengan Notaris Ferry Gunawan
Kasus ini bermula dari laporan Tjong Cien Sing yang merasa dirugikan setelah mengetahui adanya penerbitan SHM baru atas tanah miliknya yang seluas 32.750 meter persegi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 8 miliar.(ton)