Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Tetapkan 6 Tersangka Penggarong Uang Rakyat di Panajam Paser Utara

332
×

KPK Tetapkan 6 Tersangka Penggarong Uang Rakyat di Panajam Paser Utara

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Panajam Paser Utara. Dalam OTT itu, KPK menetapkan 6 orang tersangka yang diduga penggarong uang rakyat terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Saat penangkapkan dilakukan KPK dari kelima orang itu turut menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Kelima tersangka itu ialah Plt Sekretaris Daerah Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqi serta dari pihak swasta Achmad Zudi.

Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Mulyadi, Edi, dan Jusman diduga diperintahkan oleh Abdul Gofur untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Panajam Paser Utara.

Marwata mengungkapkan, perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pekerjaan tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

Proyek tersebut antara lain untuk pekerjaan multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Tersangka Abdul Gofur ini diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Bupati Abdul Gofur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Achmad Zudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Atas perbuatan itu Tersangka Ahmad Zudi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Alexander Marwata.

Sedangkan Tersangka Abdul Gafur Mas’ud (Bupati), Sekda Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro, Kabid Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman, dan Nur Afifah Balqi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 Januari – 1 Februari 2022.

“Tersangka Abdul Gofur Mas’ud dan Nur Afifah Balqi kini ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Mulyadi di Rutan Polres Jakarta Timur untuk tersangka Edi Hasmoro dan Jusman di titipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Tersangka Ahmad Zudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tandas Marwata.

KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi. Korupsi pada pengadaan proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Marwata turut prihatin korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang Penyelenggara Negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur.

“KPK terus mengingatkan, seorang Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi, yang bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia,” pungkas Marwata.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *