Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Komplotan Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

43
×

Komplotan Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

modus merekrut orang untuk membuka rekening

komplotan-pembobolan-bank-jatim-dituntut-penjara
Selain dituntut hukuman penjara selama 10 tahun, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi hukuman kurungan selama 6 bulan | MMP | Totok Prastyo
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus pembobolan Bank Jatim yang merugikan negara lebih dari Rp 119 miliar kini telah memasuki tahap tuntutan. Empat terdakwa dalam kasus ini, yaitu Sahril Sidik yang dikenal sebagai Rudi Husaini, Abdul Rahim alias Apong, Oskar, dan Meilisa, masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan pada Jumat, (4/7/2025).

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi hukuman kurungan selama 6 bulan. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, di bawah pimpinan majelis hakim Ni Putu Sri Indayan.

Baca juga :

Kasus Pembobolan Bank Jatim Rp 119 M, Ahli Hukum Sebut Tindakan Para Terdakwa Lakukan Transfer Dana Palsu

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

komplotan-pembobolan-bank-jatim-dituntut-penjara
Dalam surat tuntutan jaksa keempat komplotan ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | MMP | Totok Prastyo

Dalam surat tuntutan, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :

Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Kasus ini bermula sejak tahun 2024 saat terdakwa Sahril Sidik mulai merekrut orang untuk membuka rekening bank, yang kemudian dijual dengan imbalan sekitar Rp 500 ribu per rekening. Beberapa rekening tersebut, termasuk atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri, kemudian diserahkan kepada Abdul Rahim alias Apong.

Rekening-rekening ini lalu digunakan oleh Oskar dan Meilisa untuk melakukan berbagai transaksi atas perintah seseorang bernama Deni (DPO), termasuk pembelian aset kripto. Dari transaksi tersebut, Oskar dan Meilisa memperoleh bayaran sebesar Rp 8 juta per bulan.

Baca juga :

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Tujuan dari rangkaian transaksi ini adalah untuk menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari aliran dana mencurigakan milik PT Bank Jatim, yang masuk ke dua rekening dengan total lebih dari Rp 10,8 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset kripto, yang disimpan di dompet digital milik pelaku utama yang saat ini masih buron.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Bank Jatim mengalami kerugian total sebesar Rp 119.957.741.943. Keempatnya pun diancam pidana tambahan berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *