Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Ketidaklengkapan Hakim Sidang Dugaan Pemalsuan Penggelembungan Tagihan PT Hitakara Tertunda

980
×

Ketidaklengkapan Hakim Sidang Dugaan Pemalsuan Penggelembungan Tagihan PT Hitakara Tertunda

Sebarkan artikel ini
ketidaklengkapan-hakim-sidang-pemalsuan-ditunda
Penasihat hukum terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh pengacara Soleh, mengklaim bahwa dalam perkara ini tidak ada surat yang dipalsukan. Ia menilai terdapat perbedaan tafsir soal bagi hasil yang menjadi domain hakim I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan menggelembungkan nilai tagihan terkait dengan kepailitan PT. Hitakara yang menyeret terdakwa Victor Sukarno Bachtiar seorang pengacara ditunda. Penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut lantaran ketidaklengkapan hakim yang menyidangkan.

Menurut informasi yang diperoleh media ini Hakim Sudar menyampaikan bahwa sidang hari ini,Kamis (13/06) dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang menjalani masa cuti.

Baca juga:

Menanti Persidangan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengacara Victor Sukarno Bachtiar

Sementara itu, Pengacara Soleh menyampaikan bahwa, setelah pembacaan dakwaan bisa dilanjutakan pemeriksaan saksi. karena pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Selain itu, mereka juga mengajukan surat penangguhan tahanan dan surat pengalihan tahanan.

ketidaklengkapan-hakim-sidang-pemalsuan-ditunda
PT. Hitakara berpendapat bahwa pemalsuan dokumen dan inflasi nilai tagihan telah mengakibatkan perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan keputusan yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang diduga dilakukan oleh terdakwa Victor, bersama dua koleganya (yang disidik dalam berkas terpisah), telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan hukum dari PT. Hitakara I MMP I Totok Prastyo

Ketika ditanya terkait penundaan sidang oleh Majelis Hakim yang hanya dihadiri oleh satu hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho menjelaskan ahwa yang terjadi bukan sidang, melainkan hanya musyawarah.

“Tadi bukan sidang mas, cuma musyawarah saja,” terang JPU Furkon, Kamis (13/06/2024).

Baca juga:

Quo Vadis Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU

Sementara itu, beberapa penasihat hukum Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh Soleh, menjelaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada surat yang dipalsukan. Ia menilai terdapat perbedaan tafsir soal bagi hasil yang menjadi domain hakim. Jika hakim menyatakan itu tidak sesuai, maka akan ditolak, tetapi dalam kasus ini, hakim mengabulkan. Hal ini berarti penyidik mengadili putusan PKPU yang telah dikabulkan.

“Ada laporan dari akuntan publik mengenai bagi hasil yang justru menguntungkan Victor, di mana tagihannya lebih rendah. Ketika Victor dijadikan tersangka, ia mengajukan gugatan lain di PN Surabaya dengan tergugat pengurus Bareskrim dan Kejaksaan Agung, dan gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, yang menyatakan bahwa tagihan tersebut sesuai.” ujar Sholeh.

Baca juga:

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan

Ia memandang putusan Hakim yang menyatakan bahwa tagihan tersebut merupakan permohonan ketika itu. Tiba-tiba Victor dijadikan terdakwa, dan menurutnya, ini di luar akal sehat. Sebagai advokat, mereka merasa terpanggil karena bisa saja minggu depan, bulan depan, atau tahun depan, jika menangani kasus serupa, mereka akan dituduh melakukan pemalsuan.

“Ini sangat berbahaya, seakan-akan advokat tidak memiliki independensi dan bisa dikriminalisasi.” ucapnya

“Perkara ini bukan tentang tagihan yang tidak ada lalu diadakan. Selain itu, jika PKPU dikabulkan, berarti memang benar. Saya berharap nantinya Hakim yang memutus perkara ini dan Hakim Pengawas dijadikan saksi,” tandas Sholeh.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *