mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejari Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Terbaru telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian ikan fiktif di PT Perindo Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah FD, selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya, dan P, selaku Direktur PT SRBLI.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (19/6), Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak, yang dikenal dengan julukan “srigala pelabuhan” dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar
“Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar,” ungkap Iswara.

Iswara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembuatan Purchase Order (PO) fiktif oleh kedua tersangka untuk membeli ikan cakalang dan baby tuna. “Mereka membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice serta tally sheet fiktif untuk melakukan penginputan dalam sistem ‘ACCURATE’, seolah-olah menyatakan bahwa PT Perindo Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan,” terangnya.
Baca juga :
Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus
Dalam penjelasannya, Iswara mengungkapkan bahwa tersangka FD dan P telah melakukan dua kali transaksi fiktif, yaitu pada Oktober 2023 dan Januari 2024. Pada transaksi pertama, mereka membuat PO fiktif senilai Rp 1,78 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp 2,04 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp 825 juta. Sedangkan pada transaksi kedua, mereka membuat PO fiktif senilai Rp 1,48 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp 1,8 miliar, tetapi hanya dibayarkan sebesar Rp 25 juta.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 Ayat jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” tandas Iswara, pria yang berasal dari Pulau Dewata Bali ini.(tio)