Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kasus Penggelapan Mobil Nasabah, Seret Eks Kepala Kolektor Bukopin Finance Kerugian Capai Rp 21 Miliar

105
×

Kasus Penggelapan Mobil Nasabah, Seret Eks Kepala Kolektor Bukopin Finance Kerugian Capai Rp 21 Miliar

Sebarkan artikel ini
kasus-penggelapan-mobil-nasabah-bukopin-finance
Rully Raharjo, mantan kepala kolektor Bukopin Finance didakwa menggelapkan 10 unit mobil milik nasabah yang menunggak pembayaran akibat dari perbuataan terdakwa Bukopin Finance merugi mencapai Rp 21 miliar | MMP | Totok Prastyo
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Rully Raharjo, mantan kepala kolektor Bukopin Finance, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (02/07/205). Rully didakwa menggelapkan 10 unit mobil milik nasabah yang menunggak pembayaran, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21 miliar bagi Bukopin Finance.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi, Taufik, seorang marketing, dan Riska, pegawai administrasi penarikan. Taufik menjelaskan bahwa pada tahun 2020, kantor pusat Bukopin Finance menerima laporan mengenai 10 unit mobil yang seharusnya ditarik namun belum dikirim ke Jakarta.

Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Setelah melakukan somasi, Rully tidak memberikan tanggapan, sehingga Taufik melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya berdasarkan surat kuasa dari Bukopin pusat.

“Kerugiannya mencapai sekitar Rp 21 miliar,” ungkap Taufik di hadapan majelis hakim.

kasus-penggelapan-mobil-nasabah-bukopin-finance
Dalam persidangan, Rabu (02/07) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi, Taufik, seorang marketing, dan Riska, pegawai administrasi penarikan | MMP | Totok Prastyo

Riska menambahkan bahwa tugasnya adalah membuat surat penarikan untuk kendaraan nasabah yang menunggak, yang kemudian diserahkan kepada Rully untuk ditindaklanjuti. Biasanya, Rully bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti PT Oppu Ambar Raja Maligas, untuk melakukan penarikan. Namun, dalam kasus ini, 10 unit mobil yang sudah ditarik tetap berada dalam penguasaan Rully.

Baca juga :

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

“Setelah dikuasai oleh terdakwa, kami tidak mengetahui nasib 10 unit mobil tersebut,” kata Riska, menanggapi pertanyaan majelis hakim.

Rully Raharjo tidak membantah keterangan para saksi dan mengakui isi dakwaan JPU.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa tindakan Rully berlangsung dari April hingga September 2019, di mana ia menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima mobil hasil penarikan melalui pihak ketiga, tetapi tidak menyerahkannya ke bagian Aset Manajemen Bukopin Finance pusat. Sebaliknya, mobil-mobil tersebut dijual kepada pihak lain, dengan hasil penjualan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta per unit, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Rully.

Baca juga :

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

Rully kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *