mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pembobolan Bank Jatim senilai Rp 119 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali ini adalah eksepsi dari salah satu terdakwa, Abdul Rahim alias Apong alias Apung.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi ahli, yaitu Adi, Anggota PPAT, dan DR Indrawati, Dosen Universitas Brawijaya Malang yang merupakan ahli Hukum Pidana.
Baca juga :
Penipuan Aplikasi Bermodus Like dan Follow E-Commerce Tilap Uang Korban Rp35 Juta
Adi menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa menunjukkan adanya niat jahat, terutama dalam pengumpulan rekening melalui praktik jual-beli. Ia menekankan bahwa semua bank telah memberikan kemudahan untuk membuka rekening, baik secara langsung maupun melalui aplikasi online.
“PPAT telah bekerja sama dengan Polri, khususnya dalam perkara ini. Kami melakukan analisis transaksi dan menyampaikannya kepada Polri,” ungkap Adi.

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sudah tergolong krusial. Pernyataan ini diperkuat oleh ahli Hukum Pidana yang menyatakan bahwa tindakan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai transfer dana palsu, karena mereka menggunakan rekening orang lain dan mentransfer dana ke rekening yang tidak dikenal.
Baca juga :
Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap bahwa terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, bersama dengan terdakwa Oskar, Melinda, dan Deni (DPO), terlibat dalam tindak pidana kejahatan perbankan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur pada 22 Juni 2024.
Kasus ini bermula dari rekonsiliasi data transaksi BI-FAST yang menunjukkan adanya 483 transaksi anomali senilai Rp 119.957.741.943. Transaksi mencurigakan ini melibatkan beberapa rekening, termasuk rekening Bank Jatim atas nama Ratna Sofwa Azizah dan Titis Ajizah Oktaviana.
Baca juga :
Kasus TPPU Ahmad Sopian Transaksi Anomali Rp119 Miliar di Rekening Bank Sinarmas
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para terdakwa menggunakan script palsu untuk melakukan transfer ke berbagai bank, termasuk Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri. Sebagian besar dana hasil transaksi anomali ini kemudian disamarkan melalui rekening Bank Sinarmas, dengan total kerugian yang dialami oleh Bank Jatim mencapai Rp 119,9 miliar.
Baca juga :
Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sahril Sidik diketahui telah menjual rekening kepada pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp 500 ribu per rekening. Rekening yang dijual kemudian digunakan oleh Abdul Rahim dan Oskar untuk melakukan transaksi lebih lanjut, di mana mereka mendapatkan imbalan bulanan.
Para terdakwa kini diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 82 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ton)