Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Nasional

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi

130
×

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi

Sebarkan artikel ini

Pakar menyebut independensi Polri tidak cukup hanya melalui perubahan struktur kelembagaan

kapolri-tolak-polri-di-bawah-kementerian-pakar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian. Sikap itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, selasa (27/01) | MMP | Ist
mediamerahputih.id | SURABAYA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI, menyusul perdebatan yang mengemuka dalam Tim Percepatan Reformasi Polri.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, menilai perdebatan itu memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana menjamin independensi Polri agar tidak mudah ditarik dalam kepentingan politik kekuasaan.

“Wacana Polri di bawah kementerian muncul karena ada pandangan bahwa selama ini Polri lebih sering digunakan sebagai alat kekuasaan pemerintah ketimbang sebagai alat negara,” kata Hananto kepada mediamerahputih, Minggu (1/2/2026).

Baca juga :

Tepatkah Polri Di Bawah Kementerian?

Hananto menjelaskan, dalam tim percepatan reformasi tersebut terdapat sebagian anggota yang mengusulkan Polri berada di bawah kementerian khusus, yakni Kementerian Keamanan. Namun, sebagian anggota lainnya menolak gagasan itu dengan alasan dapat mengganggu desain kelembagaan kepolisian yang selama ini berlaku.

Menurut Hananto, dorongan memindahkan Polri ke bawah kementerian tidak lepas dari kritik publik yang sempat menguat pada masa Pemilu 2024. Saat itu, muncul dugaan Polri tidak sepenuhnya netral dan dinilai condong terhadap salah satu pasangan calon.

Baca juga :

Benarkah Perpolri VS Putusan MK?

Situasi tersebut memunculkan istilah sarkastik “Partai Coklat (Parcok)” yang menjadi simbol ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap netralitas institusi kepolisian.

Di sisi lain, Hananto menegaskan bahwa posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 ayat (1) menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sementara Pasal 8 ayat (2) menyebut Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya.

“Kalau dibaca sepintas, memang ada potensi Presiden menggunakan Polri untuk kepentingan kekuasaan. Tetapi itu tidak berdiri sendiri, karena mekanisme pengangkatan Kapolri tidak sepenuhnya domain Presiden,” ujar Hananto.

Baca juga :

Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan Solar Beromzet Rp660 Juta per Bulan di Kota Pasuruan

Ia menjelaskan, Pasal 11 ayat (1) UU Kepolisian mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Frasa “persetujuan” dinilai bersifat mengikat dan berbeda makna dengan sekadar “pertimbangan”.

“Kalau DPR tidak setuju, Presiden harus mengajukan calon Kapolri baru. Artinya, secara normatif ada kontrol politik dari parlemen,” terangnya.

Namun dalam praktiknya, Hananto menilai mekanisme persetujuan DPR juga tidak lepas dari realitas politik. Selama ini, calon Kapolri yang diajukan Presiden hampir selalu disetujui DPR.

Baca juga :

Warning! Hentikan Praktik Pungli, Kapolri Minta Hilangkan Target Setoran ke Atasan

Kondisi itu, menurutnya, memperlihatkan bahwa persetujuan DPR berpotensi menjadi formalitas ketika koalisi pemerintah solid dan mampu menguasai dukungan parlemen.

“Persetujuan DPR punya konotasi politik. Kalau koalisi pemerintah kuat, maka kehendak Presiden cenderung mudah mendapat stempel persetujuan,” ujarnya.

kapolri-tolak-polri-di-bawah-kementerian-pakar
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo | MMP | dok

Hananto kemudian mengajukan pertanyaan kunci: apakah memindahkan Polri dari bawah Presiden ke bawah kementerian benar-benar menjamin independensi, atau justru memindahkan titik kendali politik ke ruang yang berbeda.

Ia menyebut setidaknya ada dua persoalan yang perlu dijawab sebelum wacana itu diterapkan. Pertama, siapa yang akan menjadi Menteri Keamanan, apakah berasal dari unsur kepolisian atau justru dari luar Polri. Kedua, apa jaminan Polri akan bebas dari intervensi kekuasaan jika berada di bawah kementerian.

“Kalau Polri di bawah kementerian, maka Polri tetap menjadi bagian dari kekuasaan. Jadi pertanyaannya, intervensi itu hilang atau hanya berpindah pintu,” tutur mantan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Jawa Timur periode 2019–2021.

Baca juga :

KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

Hananto menilai penolakan Kapolri terhadap wacana tersebut dapat dibaca sebagai kekhawatiran bahwa jika kementerian keamanan dibentuk, pimpinan kementerian berpotensi berasal dari non-Polri. Kondisi itu, menurutnya, bisa mengubah tradisi dan kenyamanan struktur kepolisian yang selama ini memastikan pucuk pimpinan berasal dari internal Polri.

“Wajar kalau Kapolri tidak setuju. Selama ini modelnya jelas, pucuk pimpinan dari unsur Polri. Kalau di bawah kementerian, ada kemungkinan dipimpin pihak luar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dimensi politik pembentukan kementerian. Secara konstitusional, kewenangan membentuk kementerian berada di tangan Presiden. Namun dalam praktik pemerintahan, penentuan menteri kerap dipengaruhi dinamika koalisi partai politik pendukung pemerintah.

Baca juga ;

Gerindra Jatim Luruskan Isu Wali Kota Maidi Bukan Kader Partai

“Presiden memang punya kewenangan, tetapi dalam politik pemerintahan modern, Presiden tidak bekerja sendiri. Ada koalisi, ada kepentingan partai pendukung,” jelas Hananto.

Ia menilai situasi itu membuat “persetujuan politik” yang semula formal berada di DPR dapat bergeser menjadi persetujuan nonformal di internal koalisi. Akibatnya, pembentukan kementerian keamanan dan penunjukan menteri berpotensi menjadi bagian dari kompromi politik.

Hananto menekankan bahwa dalam konteks ini, keliru jika Polri dipahami hanya sebagai alat politik Presiden semata. Menurutnya, relasi kuasa dalam pemerintahan melibatkan rezim dan koalisi yang lebih luas.

Baca juga :

Ini Alasan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Nganggur atau Dormant

“Kalau mau bicara Polri sebagai alat kekuasaan, maka harus dimaknai sebagai alat kekuasaan rezim. Bahkan bukan hanya Polri, hampir semua institusi bisa berpotensi jadi alat kekuasaan karena proses pemilihan atau penentuannya melalui mekanisme politik, misalnya dipilih DPR,” tandasnya.

Dengan demikian, Hananto menyimpulkan bahwa memperkuat independensi Polri tidak cukup hanya melalui perubahan struktur kelembagaan. Ia menilai yang lebih penting adalah membangun sistem pengawasan, transparansi, serta mekanisme akuntabilitas yang efektif agar Polri benar-benar bekerja sebagai alat negara yang profesional.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *