mediamerahputih.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengintruksikan kepada seluruh anggotanya tidak boleh ada lagi setoran atau pemberian uang yang dilakukan bawahan ke atasan di lingkungan Polri.
Menurut Kapolri pemberian uang yang dilakukan ke atasan membuat anggota Polri memiliki alasan melakukan praktik pungutan liar (pungli). Hal itu demi mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara.
Kapolri menyinggung untuk mencegah praktik pungli adalah menghilangkan adanya budaya bawahan harus setoran ke atasan demi mendapatkan jabatan atau sekolah.
Menurut Kapolri, untuk memperoleh jabatan ataupun kesempatan sekolah harus melalui penilaian yang obyektif, bukan dengan setoran ke atasan.
“Kita-kita yang atasan atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk melakukan setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan,” tegas Sigit dalam tayangan video di akun Instagram @ListyoSigitPrabowo, Senin (24/10/2022).
Kapolri mengingatkan akan menangkap pihak yang berani mencatut namanya terkait jabatan dan setoran.
Selain itu, Sigit menekankan kalau ada pihak yang menggunakan uang untuk mendapatkan jabatan dan sekolah, juga langsung dilakukan penangkapan terhadap oknum tersebut.
“Saya kira Pak As SDM sudah melakukan tidak ada yang namannya mau masuk sekolah bayar, mau dapat jabatan bayar, dan ini sudah saya cek di Mabes tidak ada seperti itu. Termasuk juga kalau ada yang bawa-bawa nama saya tolong tangkap, laporkan,” perintah Sigit.
Ia menegaskan, hal tersebut telah menjadi komitmen di tingkat Mabes Polri, Polda maupun Polres. Promosi jabatan dan tiket sekolah, lanjut Sigit, dinilai berdasarkan kinerja dan ukiran prestasi yang diraihnya.
Diakhir instruksinya, Sigit kembali mengingatkan instruksinya untuk meniadakan perilaku setoran demi jabatan atau kesempatan sekolah. “Kita sepakat bahwa di Mabes tidak ada yang seperti itu. Jadi tolong di Polres lakukan hal yang sama,” tandas Sigit.
“Tidak ada untuk menempatkan jabatan, harus bayar. Tidak ada untuk supaya seseorang bisa sekolah, harus bayar,” pungkasmantan Kabareskrim Polri ini.(red)