mediamerahputih.id I SURABAYA – Kakek Nurherwanto Kamaril, terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga anak asuhnya, dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut diberikan setelah hakim menilai bahwa Nurherwanto terbukti melakukan pencabulan berulang kali terhadap tiga anak di rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana, yang berlokasi di Jalan Baratajaya, Surabaya.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 2 PN Surabaya pada Selasa (26/8). Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.
Baca juga :
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Namun, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Baca juga :
Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Nurherwanto, pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya yang berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak mereka ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Ketika korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” ujar jaksa Saaradinah dalam persidangan.
Baca juga :
Cabuli Anak angkatnya, Ignatius Pensiunan Polisi Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.(tio)