mediamerahputih.id I SURAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH-UNS) secara resmi telah mengukuhkan Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset. Bambang Rukmono sendiri merupakan Jaksa Agung Muda atau JAM-Pembinaan pada Kejaksaan Agung RI. Penyematan guru besar tersebut berlangsung Jum’at (28/06/2024) di auditorium G.P.H. Haryo Mataram, Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dengan status guru besar kehormatan itu, Bambang secara tidak langsung diikat oleh universitas untuk mengabdi kepada institusi UNS untuk membagi ilmu pengetahuan dan keahliannya agar bermanfaat bagi civitas akademika UNS.
Baca juga:
Pemberian gelar profesor tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Prof. (HC-UNS) Bambang Sugeng Rukmono memulai kariernya sebagai pegawai kejaksaan pada tahun 1989. Saat ini ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI.

Dalam pidato inagurasinya yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”. Bambang menyinggung pentingnya peran otoritas pusat dalam sistem peradilan yang terintegrasi untuk mengoptimalkan pemulihan aset.
Baca juga:
Prinsip Equality Before The Law Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana
Dalam orasinya Bambang juga menyampaikan tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.
Menurut orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Baca juga:
Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, Kejagung Geledah Kantor PT Waskita Karya
Menurutnya, rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.
Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983 silam ini juga menyampaikan bahwa banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.
Baca juga:
Karena Pertambangan, Politisi PDIP Ismail Thomas Ditangkap Kejagung
Gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, kedua rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.
Diakhir orasinya, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, juga menyampaikan semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan. (ton)