mediamerahputih.id I JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi dalam rapat pleno penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
“Menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Penetapan dan keputusan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Adapun rapat rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik pemilu Tahun 2024 tersebut di hadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat.
Serta disaksikan sekretaris jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi dan perwakilan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan partai nonparlemen. Dari sembilan parpol nonparlemen itu, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Praktis partai bentukan politikus senior Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Sedangkan, delapan partai nonparlemen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Parpol nonparlemen yang memenuhi syarat itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Sehingga mereka akan berlaga dalam Pemilu 2024 bersama sembilan partai yang memiliki kursi di parlemen. Sembilan parpol parlemen itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.
Parpol parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual. Dengan demikian, total ada 17 partai yang akan mengikuti Pemilu ada 14 Februari 2024 mendatang.
Usai ditetapkan sebagai peserta Pemilu 17 partai tersebut selanjutnya akan mengikuti penetapan nomor urut partai. Sebagian bakal mengikuti proses undian, dan sisanya terutama partai di parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019.
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 lalu.
Dalam UU ini telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,? bunyi Pasal 187 ayat (5) UU ini.
Adapun jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota. Sementara j umlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,? bunyi Pasal 189 ayat (5) UU ini.
Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.
Ditegaskan dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UndangUndang ini. Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
Adapun jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah provinsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,? bunyi Pasal 199 UU ini.
Sementara anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih. (kmp/ton)
Berikut peserta Pemilu 2024 beserta nomor urut Parpol
- PKB
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- PKS
- PKN
- Hanura
- Partai Garuda
- PAN
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- PSI
- Perindo
- PPP