Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Menelisik Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Menyeret Pengacara Robert Simangungsong

884
×

Menelisik Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Menyeret Pengacara Robert Simangungsong

Sebarkan artikel ini
ijazah-palsu-pengacara-robert-simangungsong
Skandal ijazah palsu yang menyeret Robert Simangungsong kian mendapat perhatian publik, pasalnya terdakwa sebelumnya merupakan eks Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengacara Robert Simangungsong tersandung masalah hukum karena diduga memalsukan gelar akademik S2 yang ia peroleh dari Universitas Pelita Harapan, kampus Surabaya. Robert diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Vini Angeline, dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Skandal ijazah palsu yang menyeret Robert Simangungsong kian mendapat perhatian publik, pasalnya terdakwa sebelumnya merupakan eks Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya.

Perkara ini bergulir lantaran Kurator Thio Trio Susantono melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jatim mendudukan pria usia 57 tahun itu sebagai terdakwa karena menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

Baca juga:

Ketidaklengkapan Hakim Sidang Dugaan Pemalsuan Penggelembungan Tagihan PT Hitakara Tertunda

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono menerangkan perkara ini bermula dari kasus Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang digugat PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut melibatkan terdakwa Robert Simangungsong sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, sebagai kurator.

ijazah-palsu-pengacara-robert-simangungsong
Jaksa penuntut umum Yulistono menerangkan perkara ini bermula dari kasus Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang digugat PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut melibatkan terdakwa Robert Simangungsong sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, sebagai kurator I MMP I Totok Prastyo

Menurut JPU Yulistiono. Terdakwa mengirimkan surat kepada kurator Thio Trio Susantono, S.H. pada 16 Februari 2021, meminta daftar tagihan hutang klien terdakwa. Namun Kurator, Thio Trio Susantono, menemukan kejanggalan dalam penggunaan gelar akademis terdakwa.

Baca juga:

3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Baca juga:

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan

Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdakwa diancam pidana atas tindakannya,” terangnya di Ruang Tirta 1, PN Surabaya, Kamis (20/6).

Oscar, penasihat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa pihanya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simangungsong ketika diminta tanggapan dalam sidang memilih menyatakan ‘no comment’.

Baca juga:

Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

Secara terpisah, Thio Trio Susantono menjelaskan kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa yang ditangani Robert Simangungsong beberapa tahun lalu terdapat gelar magister.

Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak mencantumkan gelar S2. Thio sebenarnya berusaha meminta klarifikasi dari terdakwa, tetapi terdakwa malah menantangnya.

“Ya sudah, temuan itu saya lanjutkan dan yang bersangkutan menjadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *