Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaKriminal

Tok! Hakim Slamet Suripto Vonis Pemilik Toko Obat Sumber Rejeki Penjara 45 Hari

1355
×

Tok! Hakim Slamet Suripto Vonis Pemilik Toko Obat Sumber Rejeki Penjara 45 Hari

Sebarkan artikel ini

perkara peredaran obat kuat ilegal

hakim-slamet-suripto-vonis-pemilik-toko-obat
Hakim Slemet Suripto saat membacakan putusan vonis pidana penjara selama 45 hari terhadap pemilik toko obat sumber rejeki, Nur Yuliatin di PN Surabaya, Jum'at (28/7) I MMP I Totok
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Nur Yuliatin yakni pemilik toko obat sumber rejeki divonis bersalah memproduksi atau mengedarkan obat-obat tidak memenuhi standar. Sidang putusan ini  yang diketuai Majelis Hakim Slamet Suripto telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari atau 45 hari terhadap Nur Yuliatin serta denda sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (28/07/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

Baca juga:

Nur Yuliatin Penjual Obat Kuat Ilegal Dituntut 3 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Slemet Suripto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa: King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus.

Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet,Kemudian obat kemasan Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sache dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga:

Terbukti Menipu Jaksa Tuntut Devi Chisnawati 3 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan penjara di kurangi selama dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 5 Juta Subsidair selama 1 bulan kurungan.

Saat dikonfirmasi apakah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui JPU Bunari tekait putusan Majelis Hakim, bagaimana sikapnya. Namun JPU Bunari belum bisa dikonfirmasi apakah banding, terima ataupun masih mikir.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada, Rabu 15 Juni 2022, Sri Suryati, SH dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl Banyu Urip Kidul Surabaya.

Baca juga:

Sepakat Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi, Ini Kata Wali Kota Eri

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Dari barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif.

Setelah dilakukan pengecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut. Terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota.

Sedangkan pembeli  luar pulau melalui jasa ekspedisi pemesanan via telepon untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit.

Sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp 50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen.

Kemudian terdakwa menanyakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya.

Baca juga:

Launching SIAREK FAS, Ruang Anak Surabaya Suarakan Pendapat

Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, masyarakat dan importer atau produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *