mediamerahputih.id I SURABAYA – Karywana PT CKL Indonesia Raya, Joko Mulyono kini harus meringkuk di tahanan. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyeretnya ke Pengadilan lantaran ia melakukan penggelapan Handpone merk Iphone XR, barang kiriman milik pelanggan. Selasa, (7/2/2023).
Pada sidang agenda keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa dan JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan Moch Aris Saputra merupakan teman kerja terdakwa Joko Mulyano.
Moch Aris mengatakan, bahwa Kamis tanggal 27 Oktober 2022, ia bersama Joko sama-sama satu shift, berdasarkan pantauan CCTV terdakwa mengambil satu Handphone Iphone XR barang kiriman dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan.
“Terdakwa telah mengambil satu buah Handphone,” katanya.
Baca juga:
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa, telah mengakui perbuatanya.
Disingung oleh JPU Dilla bagaimana cara terdakwa mengambil Handphone serta keberadaan barang berada? tolong jelaskan dan HP tersebut dikemanakan.
Joko menjelaskan, bahwa mengambil HP tersebut dengan mengunakan tangan, dengan cara masuk ke gudang, kemudian melaporkan bila HP tersebut diambil, ditinggalkan kardusnya.
“HP tersebut dijual ke teman dengan harga Rp 600 ribu,” ucap Joko.
Majelis Hakim Suswanti menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta apaakah terdakwa pernah dihukum.
Baca juga:
“Iya Yang Mulia, saya merasa bersalah dan pernah dihukum perkara Narkoba dengan hukuman 4,5 tahun.” Beber terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa yang merupakan karyawan tetap Gudang PT CKL yang berlamatkan di Jalan Pergudangan Maspion Blok B/17 Surabaya, hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira Pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat ada kiriman sebuah unit handphone merk Iphone XR warna merah dengan tujuan Palangkaraya Kalimanan, selanjutnya pada saat barang tersebut sedang in (masuk) dari dalam mobil box yang dibungkus plastik warna hitam.
Baca juga:
Joko berpura -pura mengescan barang tersebut dan dikembalikan kembali didalam mobil box, setelah itu saat barang sudah berada didalam mobil box kemudian terdakwa memastikan situasi sekitar gudang sedang sepi langsung merobek pembungkus paketan warna hitam dan mengambil satu unit handphone merk Iphone XR warna merah tersebut dari dosbooknya yang langsung disimpan kedalam saku celana, tampa sepengetahuan Fandi Ahmad Novianto.
Bahwa adapun atas hasil pencurian handphone tersebut terdakwa berhasil menjualkan kepada Tomson yang bertempat di Jalan Rungkut Surabaya dengan harga Rp600 ribu yang telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari harinya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT CKL Indonesia Raya yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Fandi Ahmad Novianto mengalami kerugian Rp.4.247.866.00 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 362 KUHP.(ti0)