Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruSudut Opini

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Kepuasan Publik atau Keberhasilan Konstitusional?

33
×

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Kepuasan Publik atau Keberhasilan Konstitusional?

Sebarkan artikel ini
dua-tahun-prabowo–gibran-konstitusional?
Survei Poltracking yang dirilis pada 19 Oktober 2026, misalnya, mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Prabowo–Gibran sebesar 55,3 persen. Sementara itu, tingkat kepercayaan kepada pemerintahan yang sama dalam survei Poltracking pada Oktober 2026 tercatat 64,8 persen. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa indikator yang digunakan memengaruhi kesimpulan yang ditarik | Foto | ist | dok

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Kepuasan Publik atau Keberhasilan Konstitusional?

Oleh: Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Pada 20 Oktober 2026, pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo–Gibran genap berusia dua tahun. Salah satu cara yang lazim digunakan untuk mengevaluasi kepemimpinan nasional adalah mengukur tingkat kepuasan publik melalui survei. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah tingkat kepuasan yang tinggi dengan sendirinya dapat dijadikan bukti keberhasilan pemerintahan?

Survei memang penting dalam demokrasi. Ia memberikan gambaran mengenai persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah, program yang dijalankan, dan arah kebijakan negara. Akan tetapi, kepuasan publik tidak identik dengan keberhasilan pemerintahan. Keduanya berhubungan, tetapi tidak selalu berjalan beriringan.

Baca juga :

Gibran dan Ujian Nalar Konstitusional DPR

Hasil survei pun perlu dibaca secara kritis. Siapa lembaga yang melaksanakannya? Bagaimana metodologi dan pemilihan respondennya? Kapan survei dilakukan? Apa yang sebenarnya diukur: kepuasan terhadap presiden, kepercayaan kepada pemerintah, atau penilaian terhadap program tertentu? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan sejauh mana hasil survei dapat digunakan untuk menilai kinerja pemerintahan.

Bahkan, hasil survei yang berbeda dapat memperlihatkan gambaran yang tidak sama. Survei Poltracking yang dirilis pada 19 Oktober 2026, misalnya, mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Prabowo–Gibran sebesar 55,3 persen. Sementara itu, tingkat kepercayaan kepada pemerintahan yang sama dalam survei Poltracking pada Oktober 2026 tercatat 64,8 persen. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa indikator yang digunakan memengaruhi kesimpulan yang ditarik.

baca juga :

Ketika Koalisi Pemerintah Terlalu Kuat, DPR Kehilangan Taring

Karena itu, evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran semestinya tidak berhenti pada angka survei. Diperlukan parameter yang lebih mendasar untuk menguji apakah kekuasaan dijalankan secara efektif sekaligus tetap berada dalam koridor konstitusi.

Efektivitas pemerintahan versus kualitas demokrasi

Dalam sistem presidensial Indonesia yang dikombinasikan dengan sistem multipartai, presiden menghadapi dilema politik. Di satu sisi, presiden membutuhkan dukungan partai-partai di DPR agar agenda pemerintahannya dapat berjalan efektif. Di sisi lain, demokrasi yang sehat membutuhkan parlemen yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

Masalah muncul ketika efektivitas pemerintahan lebih diutamakan daripada kualitas demokrasi. Presiden memang membutuhkan stabilitas politik, tetapi stabilitas tidak seharusnya dibangun dengan melemahkan institusi yang berfungsi mengawasi kekuasaan.

Baca juga :

Tepatkah Polri Di Bawah Kementerian?

Konstitusi telah membagi kekuasaan dan menyediakan mekanisme checks and balances. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, efektivitas ketiga fungsi tersebut tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, melainkan juga oleh konfigurasi politik di parlemen.

Ketika sebagian besar partai memilih bergabung dalam koalisi pemerintahan, pengawasan DPR berpotensi kehilangan daya kritisnya. Partai-partai yang semestinya mengawasi pemerintah justru dapat memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas koalisi. Akibatnya, DPR berisiko lebih sibuk mempertahankan kompromi politik daripada memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kebijakannya.

Dalam konteks ini, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari kemampuan presiden menjaga stabilitas politik. Keberhasilan juga harus diukur dari kesediaan pemerintah menerima kritik, keterbukaan terhadap pengawasan, serta kemampuannya menjaga independensi institusi demokrasi.

Reshuffle dan politik konsolidasi kekuasaan

Perombakan kabinet atau reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Secara normatif, reshuffle dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, memperbaiki koordinasi, dan menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat.

dua-tahun-prabowo–gibran-konstitusional?
Keberhasilan dua tahun Prabowo–Gibran bukan semata-mata berapa persen masyarakat menyatakan puas. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah pemerintahan bersedia mengoreksi kebijakan yang keliru, mengevaluasi pejabat berdasarkan kinerja, dan membiarkan institusi demokrasi bekerja secara independen. Sebab, popularitas dapat berubah seiring waktu, tetapi kualitas demokrasi dan akuntabilitas kekuasaan akan menentukan warisan pemerintahan bagi masa depan Indonesia | MMP | Foto | Ist | dok

Namun, reshuffle juga memiliki dimensi politik. Pergantian pejabat dapat menjadi instrumen untuk mengonsolidasikan dukungan partai dan memperkuat posisi presiden. Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata siapa yang diganti, melainkan apa dasar evaluasinya.

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

Apabila reshuffle dimaksudkan untuk membangun kabinet yang lebih profesional, semestinya ukuran kinerja menjadi pertimbangan utama. Menteri yang menunjukkan persoalan serius dalam pelaksanaan tugas harus dievaluasi berdasarkan capaian, tanggung jawab kelembagaan, dan dampak kebijakannya. Sebaliknya, menteri yang dinilai berhasil tidak seharusnya dipertahankan hanya karena memiliki kedekatan politik dengan presiden.

Pertanyaan ini relevan ketika melihat posisi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Indonesia menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang serius pada 2026. Kementerian Kehutanan sendiri sebelumnya telah mengingatkan bahwa luas kebakaran hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare, sementara kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran.

Karhutla yang meluas bukan sekadar persoalan teknis pemadaman. Ia menuntut evaluasi terhadap pencegahan, tata kelola kawasan hutan dan gambut, pengawasan pemanfaatan lahan, serta penegakan hukum. Dampaknya juga melampaui batas negara melalui kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga :

Gibran dan Ujian Nalar Konstitusional DPR

Di sinilah muncul pertanyaan mengenai konsistensi evaluasi kabinet: jika reshuffle dilakukan untuk memperbaiki kinerja, mengapa kinerja kementerian yang menghadapi persoalan lingkungan serius tidak menjadi bagian dari evaluasi yang terbuka?

Tentu, terjadinya karhutla tidak otomatis membuktikan bahwa Menteri Kehutanan telah gagal atau menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Karhutla dipengaruhi pula oleh kondisi iklim, perilaku pembukaan lahan, pengelolaan kawasan, dan koordinasi berbagai lembaga. Namun, kompleksitas persoalan justru memperkuat kebutuhan untuk mengevaluasi kebijakan dan tanggung jawab setiap institusi secara objektif.

Hal yang sama berlaku terhadap bencana banjir. Kerusakan hutan dan perubahan tata guna lahan dapat memperbesar risiko banjir di wilayah tertentu, tetapi hubungan sebab akibatnya harus dibuktikan melalui data dan kajian yang memadai. Evaluasi pemerintahan harus bertumpu pada fakta, bukan sekadar menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan satu pejabat.

Mengukur keberhasilan dari keberanian mengoreksi diri

Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran seharusnya menjadi momentum untuk menguji apakah pemerintahan telah berjalan sesuai dengan tujuan konstitusional. Survei kepuasan tetap relevan, tetapi harus ditempatkan sebagai salah satu indikator di antara sejumlah parameter lain, seperti kualitas pelayanan publik, efektivitas kebijakan, profesionalisme kabinet, penegakan hukum, dan kesehatan demokrasi.

Pemerintahan yang memperoleh dukungan publik tinggi belum tentu berhasil apabila institusi pengawasan melemah dan kebijakan publik tidak dievaluasi secara memadai. Sebaliknya, pemerintahan yang menghadapi kritik tidak otomatis gagal apabila mampu memperbaiki kebijakan, membuka ruang pengawasan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya.

Baca juga :

Memaknai Kembali Arti Kedaulatan Rakyat

Pada akhirnya, keberhasilan kepemimpinan nasional bukan hanya kemampuan mempertahankan popularitas, melainkan kemampuan menggunakan kekuasaan secara efektif tanpa mengorbankan prinsip konstitusi dan demokrasi.

Karena itu, ukuran keberhasilan dua tahun Prabowo–Gibran bukan semata-mata berapa persen masyarakat menyatakan puas. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah pemerintahan bersedia mengoreksi kebijakan yang keliru, mengevaluasi pejabat berdasarkan kinerja, dan membiarkan institusi demokrasi bekerja secara independen. Sebab, popularitas dapat berubah seiring waktu, tetapi kualitas demokrasi dan akuntabilitas kekuasaan akan menentukan warisan pemerintahan bagi masa depan Indonesia.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *