mediamerahputih.id | SURABAYA — Usulan penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 6 persen untuk Pemilu 2029 dinilai memiliki dasar argumentasi kelembagaan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Gagasan tersebut dinilai tidak sekadar berkaitan dengan pembatasan jumlah partai di parlemen, tetapi juga menyangkut kemampuan fraksi dalam menjalankan fungsi representasi politik secara efektif.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam mengatakan, usulan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengenai kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 6 persen memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan perdebatan threshold sebelumnya. Menurutnya, angka tersebut dibangun berdasarkan kebutuhan kelembagaan DPR, khususnya agar setiap fraksi memiliki kapasitas kerja yang memadai.
Baca juga :
Patuh Komando, Pengamat: Gibran Harus Lebih berhati-hati Bermanuver Politik
“Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” ujar Surokim.
Sebelumnya, Said Abdullah menjelaskan bahwa kebutuhan anggota fraksi di DPR menjadi salah satu dasar pengusulan angka tersebut. Dengan keberadaan 13 komisi dan sejumlah alat kelengkapan DPR lainnya, terdapat sekitar 19 ruang kelembagaan yang membutuhkan keterwakilan fraksi. Jika setiap ruang tersebut idealnya diisi minimal dua anggota, maka sebuah fraksi membutuhkan sekitar 38 anggota DPR agar dapat bekerja optimal.
Jumlah tersebut kemudian dikonversikan ke dalam kisaran ambang batas parlemen sekitar 5,5 hingga 6 persen.

Menurut Surokim, pendekatan tersebut membuat pembahasan parliamentary threshold tidak berhenti pada persoalan jumlah partai yang lolos ke parlemen. Persoalan utama, kata dia, adalah bagaimana partai yang memperoleh mandat pemilih mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara efektif.
“Representasi politik tidak hanya berhenti pada memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Jika sebuah fraksi terlalu kecil dan kesulitan menempatkan anggota di komisi maupun alat kelengkapan DPR, kapasitas menjalankan fungsi politik tentu akan terbatas,” katanya.
Baca juga :
Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi
Surokim menjelaskan, kebijakan ambang batas parlemen merupakan bagian dari proses konsolidasi sistem kepartaian Indonesia pascareformasi. Penerapan parliamentary threshold pertama kali diberlakukan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen, kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan menjadi 4 persen sejak Pemilu 2019 hingga Pemilu 2024.
Meskipun terjadi kenaikan ambang batas, jumlah partai yang berada di DPR tidak mengalami penurunan secara signifikan. Pada Pemilu 2009 terdapat sembilan partai di parlemen, sepuluh partai pada 2014, sembilan partai pada 2019, dan delapan partai pada Pemilu 2024.
Menurut Surokim, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan threshold tidak secara otomatis menghapus keberagaman politik. Namun, kebijakan tersebut tetap dapat menjadi instrumen untuk mendorong penguatan kelembagaan partai.
“Setelah lebih dari 25 tahun Reformasi, tantangan demokrasi Indonesia berkembang. Kita tetap membutuhkan kompetisi politik, tetapi juga membutuhkan partai yang memiliki organisasi kuat, kaderisasi berjalan, basis sosial jelas, dan mampu menjalankan fungsi politik secara berkelanjutan,” tuturnya.
Baca juga :
Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia menilai ambang batas 6 persen dapat memberikan dorongan kepada partai politik untuk memperkuat struktur organisasi, memperluas basis dukungan, serta meningkatkan kualitas program politik. Dengan demikian, partai tidak hanya berorientasi pada perolehan suara saat pemilu, tetapi juga membangun kapasitas sebagai institusi demokrasi.
Surokim menambahkan, angka 6 persen belum tentu menghilangkan pluralisme politik Indonesia. Berdasarkan simulasi menggunakan hasil Pemilu 2024, seluruh delapan partai yang saat ini berada di DPR masih mampu melewati ambang batas tersebut.
Dalam simulasi itu, PDI Perjuangan memperoleh sekitar 16,7 persen suara, Golkar 15,3 persen, Gerindra 13,2 persen, PKB 10,6 persen, NasDem 9,7 persen, PKS 8,4 persen, Demokrat 7,4 persen, dan PAN sekitar 7,2 persen.
“Ini bukan prediksi Pemilu 2029 karena pilihan politik masyarakat dapat berubah. Namun sebagai simulasi, angka 6 persen masih memungkinkan keberadaan spektrum politik yang cukup luas di DPR,” ujarnya.
Baca juga :
Haji Her Blak-blakan Soal Dukungan ke Khofifah: Saya Habiskan Rp38 Miliar
Meski demikian, Surokim menegaskan bahwa dampak terhadap suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi harus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan tersebut. Pada Pemilu 2024, terdapat lebih dari 17 juta suara yang diberikan kepada partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen.
Karena itu, ia menilai kajian terhadap usulan threshold 6 persen perlu disertai simulasi akademik yang mengukur potensi hilangnya suara pemilih, tingkat proporsionalitas antara suara dan kursi, jumlah partai efektif di parlemen, serta pengaruhnya terhadap efektivitas kerja DPR.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang merumuskan kembali besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 berdasarkan metode yang rasional dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, penyederhanaan sistem kepartaian, dan upaya meminimalkan suara yang tidak terwakili.
“Argumentasi Buya Said memiliki titik awal yang konkret. Tentukan terlebih dahulu kapasitas minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, lalu angka tersebut diuji dengan berbagai variabel pemilu. Bukan menetapkan angka terlebih dahulu kemudian mencari pembenaran,” kata Surokim.
Baca juga :
Putus Mata Rantai Korupsi, KPK Ajak Civitas Trunojoyo Jadi Insan Berintegritas
Selain ambang batas 6 persen untuk DPR RI, Surokim juga menilai gagasan threshold berjenjang yang disampaikan Said Abdullah menarik untuk dikaji. Dalam usulan tersebut, ambang batas DPR RI ditetapkan sebesar 6 persen, DPRD provinsi 5 persen, dan DPRD kabupaten/kota 4 persen.
Menurutnya, perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya pemahaman bahwa tingkat representasi nasional dan daerah memiliki karakter yang berbeda. Partai yang ingin masuk ke DPR RI harus menunjukkan kapasitas sebagai kekuatan politik nasional, sementara ruang politik daerah tetap mempertimbangkan keberagaman aspirasi lokal.
Surokim menilai usulan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya merancang sistem kepartaian Indonesia yang lebih kuat ke depan. Meskipun angka 6 persen masih membutuhkan kajian dan pembahasan terbuka, prinsip dasarnya adalah memastikan partai yang mendapatkan mandat rakyat memiliki kapasitas kelembagaan untuk memperjuangkan kepentingan publik di parlemen.(ton)






