Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Pungli Sampah Horeka Terbongkar, 2 Pegawai DLH Surabaya Dipecat

14
×

Pungli Sampah Horeka Terbongkar, 2 Pegawai DLH Surabaya Dipecat

Sebarkan artikel ini

Tarik Rp300 Ribu berkat Laporan Pengusaha

pungli-sampah-horeka-2-pegawai-dlh-surabaya
Dugaan pungutan liar (pungli) terkait layanan pengangkutan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) setelah seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari melaporkan dugaan pungutan tidak resmi melalui kanal pengaduan Hotline Lapor Cak Eri | MMP | dok DLH
mediamerahputih.id | SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terkait layanan pengangkutan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Keduanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diberhentikan setelah hasil pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran prosedur.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari melaporkan dugaan pungutan tidak resmi melalui kanal pengaduan Hotline Lapor Cak Eri. Pelaku usaha mengaku selama ini membayar Rp300 ribu setiap bulan kepada petugas pengangkut sampah, namun tidak pernah menerima kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

Baca juga :

Sampah Berserakan dari Truk Viral Ini Kata DLH Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, laporan itu masuk ketika pelaku usaha mempertanyakan kejelasan status pembayaran retribusi sampah yang selama ini dilakukan. Menurutnya, pembayaran tanpa mekanisme resmi dan tanpa masuk ke sistem pemerintah daerah merupakan tindakan pungutan liar.

“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Setiap bulan dia membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” kata Eri, Rabu (16/9/2026).

Baca juga :

Dugaan Pungli Stan PKL Tandes Mencuat, Lurah Tunggu Laporan Resmi Warga

Eri menegaskan, pengelolaan sampah dari sektor usaha memiliki aturan berbeda dengan sampah rumah tangga. Sampah yang berasal dari kegiatan usaha tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), melainkan harus langsung dibawa menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).

pungli-sampah-horeka-2-pegawai-dlh-surabaya
Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terkait layanan pengangkutan sampah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diberhentikan setelah hasil pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran prosedur | MMP | dok

Bagi pelaku usaha yang tidak mampu mengangkut sampah secara mandiri, Pemkot Surabaya telah menyediakan skema layanan melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran biaya yang dikenakan mengikuti jumlah sampah yang dihasilkan serta biaya jasa pengangkutan sesuai ketentuan.

“Kalau pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang membantu dengan pengawasan DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan,” ujar Eri.

Baca juga :

Dugaan Pungli SWK Kalijudan Terbongkar, Lapak Disebut Dipatok Rp5 Juta

Setelah menerima laporan tersebut, Eri langsung meminta DLH Surabaya melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap petugas yang terlibat. Ia juga memerintahkan agar mekanisme pengelolaan sampah bagi pelaku usaha kembali disosialisasikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya telah memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa tindakan pengambilan uang dari pelaku usaha tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami melakukan klarifikasi terhadap dua pegawai yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui tindakan tersebut tidak sesuai aturan dan siap bertanggung jawab,” ujar Fikser.

Baca juga :

Dapat Bisikan KPK, Wali Kota Eri: Jangan Main-main dengan Pungli

Menurut Fikser, penindakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal DLH Surabaya dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Evaluasi dilakukan terhadap seluruh petugas yang memiliki hubungan langsung dengan masyarakat, termasuk petugas pengangkutan sampah dan pekerjaan lapangan lainnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya maupun DLH. Menurutnya, laporan tersebut menunjukkan adanya kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban pembayaran sampah melalui jalur yang benar.

“Pelaku usaha sebenarnya ingin membayar sampah dengan benar. Mereka ingin prosesnya sesuai prosedur sehingga ada kepastian dan pembayaran masuk melalui rekening pemerintah kota,” jelas Fikser.

Baca juga :

Dugaan Peredaran Solar Subsidi di Gudang Tambak Mayor Surabaya, Pertamina Ungkap Pengawasan

DLH Surabaya memastikan akan memperketat pengawasan terhadap layanan pengangkutan sampah, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan publik berjalan transparan serta sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Kami evaluasi seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat. Terima kasih kepada warga Surabaya yang telah melapor dan kami mohon maaf atas kejadian ini,” tandas Fikser.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *