mediamerahputih.id | SIDOARJO — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu di area layanan kunjungan, Senin (14/9/2026) pagi. Barang terlarang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengunjung perempuan berinisial SWS di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) rutan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.40 WIB. Pengungkapan berawal ketika petugas mencurigai gerak-gerik SWS saat hendak memasuki lingkungan Rutan Kelas I Surabaya. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pengunjung dan barang bawaannya.
Baca juga :
Muhlis, Terdakwa Kasus 100 Butir Ekstasi, Meninggal dari Rutan Medaeng Saat Dibawa ke RS Dr Soetomo
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua kantong kecil berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Paket tersebut disembunyikan dengan cara yang telah dimodifikasi, yakni dimasukkan ke dalam tas yang bagian jahitannya dibongkar kemudian kembali dirapikan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Barang yang diduga narkotika itu dikemas menggunakan plastik dan dilapisi lakban hitam. Modus penyembunyian tersebut tidak berhasil mengelabui petugas yang tetap melakukan pemeriksaan secara teliti sesuai prosedur pengamanan yang berlaku.
Baca juga :
Dua Perempuan Diduga Jadi Pengedar Sabu 20,4 Gram, Saling Kenal di Lapas Medaeng
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Penggagalan upaya penyelundupan ini kembali mempertegas komitmen Rutan Kelas I Surabaya untuk bersih dari peredaran gelap narkoba. Kunci utama pengamanan terletak pada kewaspadaan serta ketelitian seluruh personel,” ujar Tristiantoro.
Ia menegaskan, seluruh jajaran pengamanan diminta terus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas di lingkungan rutan menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Baca juga :
Usai temuan tersebut, petugas langsung mengamankan SWS beserta barang bukti yang ditemukan. Pihak Rutan Kelas I Surabaya kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. “Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan akan tetap dilakukan secara berlapis guna menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.” tandas Tristiantoro. (jis)






