Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaBerita TerbaruHukrim

Korban Dugaan Mafia Tanah Mengadu ke Ning Lia, Modus Dana Talangan dan Peran Notaris Disorot

104
×

Korban Dugaan Mafia Tanah Mengadu ke Ning Lia, Modus Dana Talangan dan Peran Notaris Disorot

Sebarkan artikel ini

Pembuka Tabir Para Korban The Tomy

Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, di Surabaya, Jumat (11/9/2026). | MMP / dms

mediamerahputih.id | SURABAYA – Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah dengan modus dana talangan menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, Jumat malam (11/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi para warga untuk menyampaikan pengalaman mereka terkait dugaan pengalihan aset, persoalan dokumen pertanahan, serta proses hukum yang mereka hadapi.

Para warga yang hadir antara lain Sri Endah Mudjiati, Pujiono Sutikno, Nurul Huda yang diwakili anaknya, Sandra, serta Joni. Mereka mengaku mengalami persoalan setelah melakukan transaksi yang pada awalnya disebut sebagai pinjaman atau dana talangan.

Salah satu warga, Sri Endah Mudjiati, mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada The Tomy. Namun, menurut Sri Endah Mudjiati, uang yang diterimanya sekitar Rp360,5 juta.

“Saya pinjam Rp400 juta, tetapi yang saya terima cuma Rp360.500.000. Saat saya tanyakan kepada pegawai The Tomy bernama Sulastri, katanya untuk biaya notaris dan bunga utang. Ketika saya minta rinciannya, tidak diberikan,” ujar Sri Endah.

Sri Endah kemudian mengaku dibawa ke kantor Notaris Sudadi bersama pihak The Tomy. Menurut dia, dokumen yang ditandatanganinya saat itu tidak dijelaskan secara lengkap.

“Saat di notaris, tidak dibacakan oleh notaris. Belakangan saya baru tahu ternyata itu surat ikatan jual beli,” katanya.

Menurut Sri Endah, setelah proses tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas asetnya kemudian berubah nama menjadi The Tomy.

Persoalan itu selanjutnya berlanjut ke proses hukum pidana. Sri Endah mengaku menjalani persidangan hingga akhirnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Pujiono Klaim Kehilangan Tanah 7.780 Meter Persegi

Pengalaman lain disampaikan Pujiono Sutikno. Ia mengaku kehilangan hak atas tanah seluas sekitar 7.780 meter persegi di kawasan Mulyosari, Surabaya.

Pujiono mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan berdampak terhadap aset maupun kehidupannya.

“Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 meter persegi di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya. Sepuluh tahun lebih saya dilaporkan polisi, saya mau ditangkap juga. Direkayasa semua. Ini kalau tidak diberantas, mau jadi apa Indonesia?” ungkap Pujiono.

Baca juga:

Pemeriksaan Setempat Sengketa Rumah Jemursari, Ning Lia Soroti Aspek Keadilan

Ia juga menduga terdapat persoalan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah tersebut.

“Barang saya hilang, tidak diberlakukan semua. Katanya pemalsuan ini, enggak ada yang enggak dapat dipalsu, dipalsu semua,” katanya.

Pujiono berharap persoalan tersebut dapat diusut secara objektif oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi para pihak.

Sementara itu, keluarga Nurul Huda turut menyampaikan persoalan yang disebut memiliki pola serupa.

Menurut anak Nurul Huda, ayahnya semula menerima dana talangan sekitar Rp2 miliar dari The Tomy. Aset yang menjadi objek transaksi tersebut, menurutnya, memiliki nilai sekitar Rp2 miliar.

Namun, ia mengaku kemudian mendapati SHM atas aset tersebut berubah nama menjadi milik The Tomy. Persoalan tersebut selanjutnya berujung pada proses hukum terhadap Nurul Huda.

“Nurul Huda dihukum dua tahun penjara di PN Surabaya. Setelah banding, hukumannya turun menjadi 1,5 tahun,” ujarnya.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama (Ning Lia) saat menerima aspirasi warga yang mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Surabaya, Jumat (11/9/2026). | MMP / dms
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama (Ning Lia) saat menerima aspirasi warga yang mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Surabaya, Jumat (11/9/2026). | MMP / dms

Ning Lia Soroti Regulasi dan Proses Legalitas

Aspirasi para warga mendapat perhatian dari Lia Istifhama. Senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia itu menyatakan akan mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Menurut Lia, persoalan yang disampaikan para korban tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Ia menilai perlu ditelusuri pula bagaimana sebuah dokumen atau legalitas terbentuk dan kemudian digunakan dalam transaksi maupun proses hukum.

Baca juga:

Polda Jatim Selidiki Laporan Dugaan Pemalsuan Surat, Pensiunan

“Secara kasat mata, tanda tangan atau dokumen fisik tampak sah di mata hukum. Tetapi proses menuju penandatanganan tersebut bisa saja diwarnai tipu daya. Celah seperti inilah yang harus diperkuat melalui perbaikan regulasi nasional,” jelas Lia saat menemui sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan kejahatan pertanahan, Jumat malam (11/9/2026).

Lia menilai dugaan praktik tersebut perlu dilihat sebagai persoalan serius dan terstruktur. Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah proses terbentuknya legalitas yang kemudian digunakan dalam suatu transaksi.

“Kita bicara ini kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih. Hanya satu solusi utama, yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas yang menjadi kunci dari kejahatan,” tegasnya.

Lia juga mendorong adanya pengujian terhadap aturan yang dinilai masih membuka celah penyalahgunaan.

“Semoga judicial review atas kode etik notaris dan juga tadi terkait dengan dana talangan bisa diperjuangkan, sehingga apa yang menjadi kejahatan sekarang itu bisa dianulir atau dibatalkan demi hukum,” imbuhnya.

Ia juga meminta media ikut mengawal persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan fakta dan kepentingan publik.

“Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran, tolong panjenengan membantu menguatkan kebenaran itu. Karena kita hidup di negara yang mana tidak semuanya itu merindukan surga. Semoga tangan jenengan ini sebagai tangan yang menyuarakan kebenaran dan keadilan buat semuanya para korban,” ujar Lia.

Sebagai tindak lanjut, para warga bersama pendamping hukum berencana melakukan audiensi dengan sejumlah institusi, termasuk Polda Jawa Timur dan DPR RI.

Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Para warga juga mendorong pembenahan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum agar transaksi dengan skema dana talangan tidak menjadi celah yang berpotensi merugikan masyarakat.(dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *