Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Ekbis

Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumbar Terkait Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi

68
×

Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumbar Terkait Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Pertamina Bongkar Pelanggaran di 31 SPBU Penyalur BBM Subsidi

pertamina-tindak-31-spbu-pelanggaran-bbm
Pertamina menemukan sejumlah bentuk ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM Subsidi, di antaranya pengisian kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang | MMP | dok Pertamina
mediamerahputih.id | JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM Subsidi, di sejumlah lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatra Barat (Sumbar) telah mendapatkan pembinaan hingga sanksi akibat ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan distribusi BBM Subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima. Selain pemberian sanksi, Pertamina juga melakukan alih pengelolaan terhadap enam SPBU di Sumatra Barat pada 2026 sebagai bagian dari langkah perbaikan operasional.

Baca juga :

Ramai Isu Harus Tunjukkan STNK di SPBU, Pertamina: Bukan Kebijakan Nasional

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan BBM Subsidi tidak diterima oleh masyarakat sesuai peruntukannya.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kitty.

Berdasarkan hasil pengawasan, 31 SPBU yang mendapatkan pembinaan maupun sanksi tersebar di berbagai wilayah Sumatra Barat. Rinciannya meliputi Kota Padang sebanyak delapan SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan lima SPBU, Kabupaten Dharmasraya dan Padang Pariaman masing-masing tiga SPBU, Kabupaten Pasaman dan Sijunjung masing-masing dua SPBU.

Baca juga :

Pertamina Hentikan Pasokan Biosolar SPBU Subang, Diduga Langgar Penyaluran Subsidi

Sementara itu, sejumlah wilayah lain yang turut mencatat adanya penindakan masing-masing satu SPBU, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, serta Kota Pariaman.

pertamina-tindak-31-spbu-pelanggaran-bbm
Pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, pemanfaatan sistem digital, hingga pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di area SPBU | MMP | dok Pertamina

Pertamina menemukan sejumlah bentuk ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM, di antaranya pengisian kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.

Pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, pemanfaatan sistem digital, hingga pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di area SPBU.

Kitty menjelaskan, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina dapat memberikan Surat Peringatan dengan masa berlaku satu bulan. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan penghentian sementara penyaluran produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT).

Terhadap pelanggaran yang dinilai lebih serius, Pertamina dapat mengambil langkah penghentian operasional hingga alih pengelolaan SPBU.

Baca juga :

Dugaan Peredaran Solar Subsidi di Gudang Tambak Mayor Surabaya, Pertamina Ungkap Pengawasan

“Penindakan yang kami lakukan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” jelas Kitty.

Ia menyebutkan, alih pengelolaan terhadap enam SPBU di Sumatra Barat pada 2026 dilakukan sebagai bentuk perbaikan agar pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Pertamina memastikan langkah penindakan terhadap SPBU tidak mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat. Jika terdapat SPBU yang dikenakan penghentian sementara akibat pelanggaran, perusahaan melakukan antisipasi pasokan melalui penambahan stok pada SPBU di sekitar lokasi.

“Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM dan kebutuhan energi di wilayah tersebut tetap terpenuhi,” tambah Kitty.

Selain pengawasan internal, Pertamina juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan mencegah penyalahgunaan.

Baca juga :

Solar Subsidi 1.200 Liter Ditimbun dalam Tangki Modifikasi, Sopir Truk Jadi Terdakwa

Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU agar menjalankan operasional secara profesional, memenuhi aturan kerja sama, serta memastikan penyaluran BBM dilakukan sesuai peruntukan. Masyarakat juga diajak ikut mengawasi distribusi BBM dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Di saat yang sama, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM melalui penguatan pasokan di SPBU sekitar apabila terdapat lembaga penyalur yang harus dikenakan penghentian operasional,” tutup Kitty.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *