Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruBeritaHukrim

Pemeriksaan Setempat Sengketa Rumah Jemursari, Ning Lia Soroti Aspek Keadilan

32
×

Pemeriksaan Setempat Sengketa Rumah Jemursari, Ning Lia Soroti Aspek Keadilan

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan setempat digelar PN Surabaya, Ning Lia soroti perbedaan nilai utang Rp368,5 juta dengan aset rumah yang disebut mencapai Rp3,17 miliar.

Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama bersama Sri Endah Mudjiati dan sejumlah pihak saat mengikuti pemeriksaan setempat objek sengketa rumah di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dms
Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama bersama Sri Endah Mudjiati dan sejumlah pihak saat mengikuti pemeriksaan setempat objek sengketa rumah di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dms

mediamerahputih.id | SURABAYA – Perkara sengketa rumah yang bermula dari persoalan utang-piutang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

 

Perkara tersebut melibatkan Sri Endah Mudjiati, yang dalam keterangannya mengaku mengalami persoalan setelah meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat rumahnya. Sri Endah menyebut nilai uang yang diterimanya sekitar Rp368,5 juta, sementara rumah yang menjadi objek sengketa disebut memiliki nilai sekitar Rp3,172 miliar berdasarkan appraisal pada 2022.

 

Dalam agenda pemeriksaan setempat tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia, turut hadir memberikan perhatian terhadap perkara yang dihadapi Sri Endah.

 

Ning Lia menyoroti adanya perbedaan nilai yang cukup besar antara jumlah uang yang disebut sebagai utang dengan nilai aset yang menjadi objek sengketa.

 

“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 juta sekian, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.

 

Menurut keterangan Sri Endah, persoalan tersebut bermula pada 2013 ketika dirinya berniat meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat rumah.

 

Ia mengaku diperkenalkan kepada sosok yang disebutnya sebagai The Tomy melalui seorang perantara. Pertemuan tersebut, menurut Sri Endah, berlangsung di kawasan Jalan Embong Kenongo, Surabaya.

 

Sri Endah mengatakan, saat itu disepakati pinjaman sebesar Rp400 juta. Namun, uang yang masuk ke rekeningnya hanya sekitar Rp368,5 juta.

 

“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” kata Sri Endah.

 

Sri Endah mengaku sejak awal memahami transaksi tersebut sebagai hubungan utang-piutang. Namun, ia menyebut tidak memahami secara utuh dokumen yang ditandatanganinya.

 

Ia juga mengaku telah berulang kali meminta salinan akta, tetapi tidak mendapatkannya.

 

“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu utang piutang,” tuturnya.

 

Sri Endah menyebut dirinya telah melakukan pembayaran sebesar Rp18 juta. Namun, persoalan kemudian berkembang hingga sertifikat rumah yang menjadi objek sengketa disebut beralih nama dan perkara berlanjut ke pengadilan.

 

“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini utang piutang,” katanya.

 

Ning Lia: Negara Harus Hadir

 

Ning Lia menilai proses hukum terhadap perkara tersebut perlu melihat seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk kondisi para pihak ketika dokumen hukum dibuat dan ditandatangani.

 

Menurutnya, masyarakat yang tidak memahami dokumen hukum dapat berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar pembuktian.

 

“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegas Ning Lia.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menandatangani dokumen hukum tanpa terlebih dahulu memahami seluruh isinya.

 

Ning Lia bahkan menceritakan pengalamannya ketika pernah diminta menandatangani dokumen yang menurutnya belum sepenuhnya terisi.

 

“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian masyarakat ketika berhadapan dengan dokumen hukum,” tandasnya.

 

Pernah Mengadu ke Rumah Aspirasi Armuji

 

Sebelum pemeriksaan setempat dilaksanakan, Sri Endah mengaku sempat mendatangi Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk menyampaikan persoalan yang dihadapinya.

 

Sri Endah berharap ada upaya mediasi untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut keterangannya, hingga pemeriksaan setempat digelar belum terdapat tindak lanjut mediasi yang diharapkannya.

 

Pemeriksaan Setempat Bagian dari Proses Persidangan

 

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap objek yang menjadi bagian dari sengketa dalam perkara perdata. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara dan bukan merupakan putusan akhir mengenai pihak yang benar ataupun salah.

 

Dalam perkara ini, nilai aset yang disebut mencapai sekitar Rp3,172 miliar menjadi salah satu hal yang disoroti karena terdapat perbedaan yang cukup besar dengan nilai uang yang disebut diterima Sri Endah.

 

Namun, seluruh dalil, dokumen, serta keterangan para pihak tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

 

Majelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dmsMajelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dms
Majelis hakim menggelar agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa di kawasan Jalan Jemursari VIII, Surabaya, Rabu (9/9/2026). | MMP/dms

 

Ning Lia berharap majelis hakim dapat meneliti seluruh fakta dan bukti secara jernih sehingga putusan yang nantinya diambil benar-benar mencerminkan keadilan.

 

“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.

 

Ning Lia juga memberikan semangat kepada Sri Endah agar tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ucap Ning Lia.

 

Sementara itu, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Kebenaran mengenai hubungan hukum para pihak, keabsahan dokumen, serta status objek rumah akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.(dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *