Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

136
×

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Sebarkan artikel ini

“Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers”

penghapusan-konten-berita-tak-bisa-sembarangan
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7) | MMP | Foto | Ali Masduki | PFI Surabaya
mediamerahputih.id | SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati, terutama jika informasi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik. Penghapusan berita secara sepihak dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Baca juga :

Ketika Kapolri dan Kompolnas di Persimpangan Jalan Reformasi

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, menjelaskan bahwa reputasi digital kini memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik terhadap individu maupun lembaga. Informasi yang muncul dalam hasil pencarian internet dapat membentuk penilaian masyarakat dalam jangka panjang.

Menurut Fatchur, pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui cara yang sesuai aturan, seperti membangun citra positif, melakukan klarifikasi, atau mengajukan permintaan kepada redaksi melalui prosedur jurnalistik yang berlaku.

penghapusan-konten-berita-tak-bisa-sembarangan
Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital Isu penghapusan informasi digital dalam diskusi yang di Selenggarakan di Hanaka Social Space Jumat (10/7) | MMP | Foto | Ali Masduki | PFI Surabaya

“Pengelolaan reputasi digital harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan melakukan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak dapat menentukan penghapusan sebuah berita tanpa melalui proses keredaksian,” kata Fatchur saat menyampaikan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.

Baca juga :

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Ia juga menyoroti adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan hosting yang dapat menyebabkan situs media mengalami penangguhan. Menurutnya, tindakan tersebut perlu diperhatikan karena dapat berdampak terhadap keberlangsungan media, meskipun konten yang dipermasalahkan merupakan hasil kerja jurnalistik.

Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jawa Timur, Aulia Bahar Purnama, yang mewakili Kepala Diskominfo Jatim, mengatakan permintaan penghapusan informasi digital memiliki mekanisme berbeda sesuai dengan jenis konten yang dipermasalahkan.

Ia menegaskan bahwa penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik karena pemberitaan memiliki aturan khusus berdasarkan Undang-Undang Pers.

“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan pers,” ujar Aulia.

Ia menyebut pemberitaan memang dapat memengaruhi reputasi seseorang, tetapi berita juga memiliki fungsi sebagai arsip publik, dokumentasi sejarah, serta sarana kontrol sosial. Oleh karena itu, keberadaan produk jurnalistik tetap memiliki nilai kepentingan masyarakat.

Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menambahkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, penyelesaian persoalan terkait pemberitaan harus mengikuti mekanisme yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Penghapusan berita secara paksa tanpa prosedur resmi dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah ditentukan. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers dapat mengganggu kebebasan pers,” ujarnya.

Baca juga :

Pemkot Surabaya Gandakan Beasiswa Kuliah Jadi 24 Ribu Mahasiswa di 2026

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai peningkatan literasi digital menjadi langkah penting agar masyarakat memahami batas antara hak privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam demokrasi.

Menurutnya, karakter media digital membuat informasi dapat tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memahami jalur penyelesaian sengketa informasi secara tepat.

“Literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak informasi, hak privasi, dan fungsi pers secara seimbang sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan perkembangan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kepentingan publik terhadap informasi.

Ia menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Selain itu, Andika mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa izin, termasuk mengubah atau menghapus informasi elektronik, dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga :

AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro Terseret Pusaran Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu harus tetap dihormati, tetapi tidak boleh menghilangkan kemerdekaan pers dan kepentingan publik terhadap informasi,” ujar Andika.

Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers di era digital. Perlindungan terhadap hak individu dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dinilai perlu berjalan secara seimbang.

Kegiatan Jagongan Bareng RLD tersebut terselenggara melalui kolaborasi Rumah Literasi Digital, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *