mediamerahputih.id | SURABAYA – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Isa Ansori mengingatkan sekolah agar pelaksanaan kegiatan kurban tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tidak membebani wali murid. Pengurus LPA Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya itu menegaskan partisipasi penggalangan dana kurban di lingkungan pendidikan harus mengacu pada regulasi nasional dan dilakukan secara transparan serta inklusif.
Pernyataan tersebut disampaikan Isa pada Jumat (22/5/2026), menyusul mulai maraknya persiapan kegiatan kurban di sejumlah sekolah. Menurutnya, kegiatan Iduladha di sekolah memiliki nilai positif dalam pembentukan karakter peserta didik, seperti menanamkan religiusitas, solidaritas sosial, gotong royong, hingga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga :
Limbah Rumen Hewan Kurban Dilarang Buang Sembarangan, DLH: Bisa di TPS Terdekat
Isa menjelaskan, biaya kegiatan kurban dapat dikategorikan sebagai biaya personal peserta didik yang digunakan untuk mendukung proses pendidikan. Meski demikian, sekolah diminta berhati-hati dalam menerbitkan surat edaran maupun melakukan penggalangan dana kepada wali murid.

“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” ujar Isa.
Baca juga :
Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Pengecekan Kesehatan Hewan Kurban
Ia menekankan bahwa ketentuan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya oleh pihak sekolah.
Karena itu, Isa meminta sekolah tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, maupun bentuk tekanan lain dalam edaran kegiatan kurban. Ia juga mengingatkan agar tidak ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak ikut berpartisipasi karena keterbatasan ekonomi.
Selain itu, Isa turut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya dapat dilakukan secara sukarela dan bukan berupa pungutan wajib.
Baca juga :
Khataman Akbar Peringati Haul ke-25 Maulana Sayyidi Syaikh Kadirun Yahya di Surau Qutubul Amin
Menurutnya, sekolah harus menjadi contoh dalam membangun budaya partisipasi yang transparan, akuntabel, serta peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang berbeda-beda.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih beragam, Isa mendorong setiap pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah terbuka dan pelaporan yang jelas kepada wali murid.
“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya.(ton)






