Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Hakim Marah Kadindik Jatim Mangkir dalam Sidang Dugaan Pemerasan

3
×

Hakim Marah Kadindik Jatim Mangkir dalam Sidang Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Hakim soroti dalih surat sakit Kadindik Aries Agung Paewai fakta mendampingi Gubernur Jawa Timur

hakim-marah-kadindik-jatim-mangkir-sidang
Penasihat hukum menyoroti adanya kesan perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik yang menyinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi korban wajib disampaikan secara langsung di persidangan dan tidak dapat hanya dibacakan | MMP | Totok Prastio
mediamerahptih.id | SURABAYA – Sidang dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai, kembali diwarnai ketegangan, Senin (26/1/2026). Ketidakhadiran saksi pelapor untuk kesekian kalinya memicu kemarahan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menilai absennya pejabat tersebut berpotensi menghambat jalannya persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan sakit yang menyatakan Aries Agung Paewai tidak dapat menghadiri sidang. JPU kemudian mengusulkan agar keterangan saksi dibacakan di hadapan majelis hakim.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap

“Kalau berkenan, kesaksiannya bisa dibacakan. Ini sudah ada sumpahnya,” ujar JPU di persidangan.

Usulan tersebut langsung mendapat respons dari majelis hakim. Hakim anggota Nur Cholis mempertanyakan kedudukan Aries dalam perkara ini. Setelah JPU menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan saksi korban, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oppunsunggu menyatakan keberatannya secara tegas.

Menurut hakim, ketidakhadiran Aries Agung Paewai tidak dapat dibenarkan karena keterangannya sebagai saksi pelapor sangat krusial dalam mengungkap perkara secara utuh. Hakim juga menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan kali pertama terjadi.

“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunggu.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa

Majelis hakim turut menyoroti alasan sakit yang disampaikan melalui JPU. Untuk memastikan objektivitas dan transparansi proses persidangan, hakim menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut guna memastikan kebenaran kondisi medis yang bersangkutan.

hakim-marah-kadindik-jatim-mangkir-sidang
Dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai terkait isu perselingkuhan yang sempat mencuat di ruang publik media sosial | MMP | Totok Prastio

Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Paewai apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya. Hakim menilai ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan hak para terdakwa.

Baca juga :

2 Pelaku Pemerasan Kadispendik Jatim Ditangkap

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyinggung pemberitaan media daring yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Jatim mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam sebuah agenda penamaan di Kediri pada waktu yang berdekatan dengan jadwal sidang. Fakta tersebut menjadi perhatian serius majelis hakim dan memunculkan pertanyaan terkait prioritas kehadiran saksi di muka persidangan.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa hingga sidang keempat, JPU belum mampu menghadirkan saksi korban secara langsung. Padahal, merujuk Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi korban wajib disampaikan secara langsung di persidangan dan tidak dapat hanya dibacakan.

“Tadi jaksa sempat mengusulkan pembacaan keterangan saksi, padahal secara hukum itu tidak dibenarkan. Jaksa tentu memahami konsekuensi dan aturan dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Baca juga :

Dua Polisi Berselingkuh Divonis 4 Bulan Penjara, Pelapor Kecewa

Penasihat hukum juga menyoroti adanya kesan perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum seharusnya ditegakkan secara setara tanpa memandang jabatan.

“Kalau pejabat mendapat kelonggaran, lalu keadilan bagi rakyat kecil mau dibawa ke mana? Hukum jangan sampai terlihat berpihak pada kekuasaan,” tegasnya.

Kuasa hukum menambahkan bahwa majelis hakim turut menyampaikan adanya ketidaksesuaian keterangan dokter yang mengeluarkan surat sakit dengan kondisi sebenarnya. Hakim pun memberi sinyal akan mengambil langkah tegas berupa pemanggilan paksa apabila saksi kembali mangkir.

“Jika sudah dipanggil secara patut namun tetap tidak hadir, itu bisa dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan,” ujar kuasa hukum mengutip pernyataan majelis hakim.

Baca juga :

Della Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Anggota Polri

Pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan apabila pada sidang selanjutnya JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor. Bahkan, mereka membuka peluang menempuh upaya hukum lain apabila jaksa tidak mengambil langkah tegas.

“Keterangan saksi korban sangat menentukan sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa kehadiran korban, perkara ini berpotensi cacat hukum,” katanya.

Terkait isu perselingkuhan yang sempat mencuat di ruang publik, kuasa hukum menyebut kliennya hanya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media daring. Isu itu pula yang mendorong kliennya melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Baca juga :

Kebacot 2 Anggota Satlantas Sidoarjo Kepergok Ngamar di Hotel Didakwa Perzinaan

“Jika diklarifikasi secara terbuka dengan data yang kuat, publik juga akan mengetahui kebenarannya. Namun ketika terus diam, justru memunculkan tanda tanya,” ujarnya.

Kuasa hukum kembali mendesak agar Aries Agung Paewai hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026. Mereka menilai kehadiran saksi pelapor penting untuk menjaga marwah peradilan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *